Petugas Kejari Aceh Tengah menjemput paksa RUS di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara.(Foto: tangkapan layar) |
ACEH TENGAH – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Antoni Mustaqbal, mengumumkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah akan menjalani pemeriksaan. Proyek yang diduga terlibat korupsi ini menggunakan dana otonomi khusus.
“Kita akan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut,” ujar Antoni pada hari Kamis, 15 Juni 2023. Antoni juga menambahkan bahwa ia berharap masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.
Kemarin, dilaporkan bahwa kejaksaan telah memeriksa seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat permainan edukasi (APE) di dinas tersebut.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satu dari mereka telah ditangkap untuk diperiksa secara paksa pada hari Senin lalu. Sementara itu, dua tersangka lainnya, sesuai keterangan dari pengacara mereka, berhalangan untuk diperiksa karena alasan sakit.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Jumlah kerugian ini hampir mencapai setengah dari dana yang dialokasikan oleh negara untuk membiayai proyek ini, yaitu sebesar Rp 2,4 miliar.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dari pihak kejaksaan dan akan terus diusut tuntas. Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan guna mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara.(*)