Kasus Sabu-sabu Seberat 1.021,83 Gram di Aceh Tenggara: Jejak Penyelundupan dari Bireuen - Acheh Network

Kasus Sabu-sabu Seberat 1.021,83 Gram di Aceh Tenggara: Jejak Penyelundupan dari Bireuen

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023). (Foto: tribungayo.com)

ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengungkap kasus sabu-sabu seberat 1.021,83 gram yang disita dari empat tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap sabu seberat 1.021,83 gram yang berasal dari Bireuen,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH.

Baca Juga :  Terungkap! Hasil Visum Mayat Camat Pulau Banyak yang Ditemukan Tergantung di Aceh Singkil

Menurut keterangan mereka, sabu-sabu dari Bireuen tersebut dipasok oleh tersangka bernama MYK melalui jalur Medan, dengan titik pertemuan di Pinang Baris. Tersangka MYK menjemput barang haram tersebut dan membawanya ke Aceh Tenggara menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh oleh tersangka MYK dari seseorang yang identitasnya telah diketahui di Pinang Baris, Medan.

Dalam kesepakatan mereka, sabu-sabu tersebut akan didistribusikan ke Kutacane, dan pembayaran akan dilakukan setelah berhasil menjual barang tersebut. Namun, sebelum dapat diedarkan, sabu-sabu seberat 1.021,83 gram tersebut berhasil disita.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra juga menyebutkan bahwa tersangka MYK mengakui bahwa ia mengenal pemilik sabu-sabu tersebut. Mereka sering bertemu di Medan, dan dari tangan pria asal Bireuen itulah tersangka MYK mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga :  Mualem Berharap Presiden Prabowo Perpanjang Dana Otsus Aceh

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.021,83 gram di dua lokasi yang berbeda, beserta empat tersangka.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup minimal 6 tahun penjara, hukuman mati maksimal, dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna mengungkap jaringan dan pelaku terkait dengan penyelundupan sabu-sabu tersebut.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini