Kasus Sabu-sabu Seberat 1.021,83 Gram di Aceh Tenggara: Jejak Penyelundupan dari Bireuen - Acheh Network

Kasus Sabu-sabu Seberat 1.021,83 Gram di Aceh Tenggara: Jejak Penyelundupan dari Bireuen

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023). (Foto: tribungayo.com)

ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengungkap kasus sabu-sabu seberat 1.021,83 gram yang disita dari empat tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap sabu seberat 1.021,83 gram yang berasal dari Bireuen,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH.

Baca Juga :  Gerindra Tunjuk H Muzakir Manaf Sebagai Calon Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024

Menurut keterangan mereka, sabu-sabu dari Bireuen tersebut dipasok oleh tersangka bernama MYK melalui jalur Medan, dengan titik pertemuan di Pinang Baris. Tersangka MYK menjemput barang haram tersebut dan membawanya ke Aceh Tenggara menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh oleh tersangka MYK dari seseorang yang identitasnya telah diketahui di Pinang Baris, Medan.

Baca Juga :  Pasutri di Banda Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Paksa Anak untuk Mengemis, Hasilnya Buat Beli Sabu

Dalam kesepakatan mereka, sabu-sabu tersebut akan didistribusikan ke Kutacane, dan pembayaran akan dilakukan setelah berhasil menjual barang tersebut. Namun, sebelum dapat diedarkan, sabu-sabu seberat 1.021,83 gram tersebut berhasil disita.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra juga menyebutkan bahwa tersangka MYK mengakui bahwa ia mengenal pemilik sabu-sabu tersebut. Mereka sering bertemu di Medan, dan dari tangan pria asal Bireuen itulah tersangka MYK mengambil barang haram tersebut.

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.021,83 gram di dua lokasi yang berbeda, beserta empat tersangka.

Baca Juga :  Tgk Miswar Njong Terpilih sebagai Ketum Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh untuk Periode 2023-2027

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup minimal 6 tahun penjara, hukuman mati maksimal, dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna mengungkap jaringan dan pelaku terkait dengan penyelundupan sabu-sabu tersebut.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini