Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee: Kejari Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU - Acheh Network

Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee: Kejari Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sabang
Kejari Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU. (Foto: Kejari Sabang)

SABANG –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Lhok Batee tahun anggaran (TA) 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama Dodi Anshari telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dapat diserahkan kepada JPU. “Saat penyerahan, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Viski Umar Hajir Nasution, di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Sabang,” ujar Milano.

Dodi Anshari merupakan hasil pengembangan dari kasus tersebut. Bahkan, dua tersangka sebelumnya, yaitu Firdaus dan Anas Fahrudin, baru-baru ini divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional

“Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat Kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee ini terbukti mengalami peningkatan harga (mark up) yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Sebagai akibatnya, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Milano menambahkan bahwa berdasarkan permohonan dari tim Penasihat Hukum, JPU telah mengabulkan permintaan untuk tidak menahan Dodi Anshari. Namun, ia akan tetap menjadi tahanan kota hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Milano juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas secara profesional, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana, khususnya kasus korupsi, di wilayah hukum Kota Sabang.

Baca Juga :  Gedung PKK di Gampong Lamteungoh, Aceh Besar Hangus Terbakar

Oleh karena itu, ia berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk terus mendorong dan mengawasi jalannya pembangunan di daerah tersebut agar proporsional dan bermanfaat demi kemajuan ekonomi. “Dalam waktu secepatnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjamin kepastian hukum,” pungkasnya.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini