JPU Kejari Pidie menyerahkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh (Foto: aceh.tribunnews) |
PIDIE – Kasus korupsi yang melibatkan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, SA sedang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie. Keuchik SA telah ditahan oleh Jaksa dan saat ini berada di Rutan Kajhu, Kelas III B Banda Aceh, Aceh Besar.
“Pelimpahan kasus tindak pidana di Gampong Genteng Barat telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie, Yudhi Permana.
Yudhi menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tindak pidana di Gampong Genteng Barat telah dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pidie pada Kamis (15/6/2023). Jadwal sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor direncanakan akan digelar pada Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie selama tahun 2018 hingga 2020 diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Desa Gampong Genteng Barat mencapai Rp 393.139.565,91.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie resmi menahan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie SA pada Rabu (7/6/2023). Keuchik tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Genteng Barat.
Dalam pengelolaan keuangan APBG tahun 2018 hingga 2019, tersangka Keuchik yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran gampong (PA) diduga melanggar aturan dan melampaui kewenangannya yang ditentukan oleh hukum.
Selain itu, Jaksa juga menemukan bahwa mekanisme pencairan keuangan APBG tahun 2018 hingga 2020 dilakukan oleh Keuchik tanpa melengkapi administrasi yang disyaratkan, seperti dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat tanggung jawab belanja (SPTJB).(*)