Kasus Korupsi Gampong Genteng Barat, Pidie: Keuchik Ditetapkan Tersangka dan Dilimpahkan ke Pengadilan - Acheh Network

Kasus Korupsi Gampong Genteng Barat, Pidie: Keuchik Ditetapkan Tersangka dan Dilimpahkan ke Pengadilan

Minggu, 18 Juni 2023 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri
JPU Kejari Pidie menyerahkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh  (Foto: aceh.tribunnews)

PIDIE –  Kasus korupsi yang melibatkan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, SA sedang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie. Keuchik SA telah ditahan oleh Jaksa dan saat ini berada di Rutan Kajhu, Kelas III B Banda Aceh, Aceh Besar.

“Pelimpahan kasus tindak pidana di Gampong Genteng Barat telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie, Yudhi Permana.

Yudhi menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tindak pidana di Gampong Genteng Barat telah dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pidie pada Kamis (15/6/2023). Jadwal sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor direncanakan akan digelar pada Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.

Baca Juga :  BPIP Klarifikasi: Anggota Paskibraka 2024 Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan Sesuai Kesepakatan Awal

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie selama tahun 2018 hingga 2020 diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Desa Gampong Genteng Barat mencapai Rp 393.139.565,91.

Baca Juga :  Malam Gelap Terungkap: Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Cot Seumeureung

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie resmi menahan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie SA pada Rabu (7/6/2023). Keuchik tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Genteng Barat.

Dalam pengelolaan keuangan APBG tahun 2018 hingga 2019, tersangka Keuchik yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran gampong (PA) diduga melanggar aturan dan melampaui kewenangannya yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, Jaksa juga menemukan bahwa mekanisme pencairan keuangan APBG tahun 2018 hingga 2020 dilakukan oleh Keuchik tanpa melengkapi administrasi yang disyaratkan, seperti dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat tanggung jawab belanja (SPTJB).(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini