Jokowi Serahkan Bantuan kepada Korban Pelanggaran HAM di Aceh - Acheh Network

Jokowi Serahkan Bantuan kepada Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Asasi Manusia
Jokowi Serahkan Bantuan kepada Korban Pelanggaran HAM di Aceh. (Foto: serambinews.com)

PIDIE –  Delapan orang dari tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan, menerima berbagai bantuan dari Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dalam acara peluncuran implementasi rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Acara tersebut berlangsung pada Selasa (27/6/2023) di komplek situs sejarah Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Kedelapan perwakilan yang secara simbolis menerima bantuan dari Jokowi adalah Samsul Bahri, Hasan Azhari, Akbar Maulana, Ridwan Aiyub, Iya Sofyan, Sarbunis Abful Jalil, Sudaryanto Priyono, dan Jaroni Martoni.

Baca Juga :  Aceh Menuju Era Baru, Pembangunan Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli Akan Meningkatkan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Mereka diberikan berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), beasiswa, kartu izin terbatas, paket sembako, bingkisan Idul Qurban, serta perhatian lainnya.

Selain itu, mereka juga mendapatkan modal usaha di berbagai bidang, seperti menjahit, perbengkelan, dan usaha mikro lainnya.

“Dengan harapan ini, saya berharap proses ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Jokowi di hadapan ratusan warga yang hadir.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bener Meriah Apresiasi Hudal Akram Raih Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga secara langsung menanyakan peristiwa pelanggaran HAM di Simpang KKA Aceh Utara kepada anak korban, Akbar Maulana, serta korban pelanggaran HAM dari negara asing, seperti Suryanto Priyono dari Cekoslovakia dan Sudaryanto dari Rusia, terkait peristiwa pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Mereka menjadi korban pelanggaran HAM hingga paspor belajar mereka dicabut.

Selain itu, juga dilakukan zoom meeting dengan para korban pelanggaran HAM di KaWasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Parat, Lampung, serta beberapa negara luar, seperti Bulgaria, Rusia, dan Moskow.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini