Jaringan Pemburu Terungkap: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Gayo Lues - Acheh Network

Jaringan Pemburu Terungkap: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Gayo Lues

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemburu Harimau
Konferensi pers. (Foto: Polres Gayo Lues)

GAYO LUES – Satu lagi aksi pemburuan satwa dilindungi terungkap di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, mengumumkan penangkapan seorang pelaku pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica) dengan inisial KM (40), yang berasal dari Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun. Tertangkapnya pelaku tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 1012, sedangkan satu orang lainnya dengan inisial AK masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat menyampaikan kronologi penangkapan tersebut, bahwa pada tanggal 10 Juni 2023, petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli kulit Harimau. Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Selama seminggu, petugas berhasil meyakinkan pelaku bahwa mereka benar-benar calon pembeli yang mencari kulit Harimau.

“Harga yang ditawarkan oleh KM sebesar Rp190 juta untuk kulit dan tulang belulang Harimau yang sudah dikeringkan,” ungkap Kasat pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

Kasat menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Saat petugas yang menyamar hendak mengambil barang yang telah dijanjikan oleh pelaku, pelaku tersebut membawa kulit dan tulang belulang yang masih utuh, serta tanduk rusa yang dimasukkan dalam dua karung.

Baca Juga :  Api Membakar Habiskan Tiga Rumah di Gampong Pulo Teungoh, Aceh Barat

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Gayo Lues untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa satwa dilindungi tersebut telah berada dalam kepemilikannya sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Pada saat itu, Harimau terjebak pada jerat yang dipasang oleh pelaku dan mengalami sengatan listrik. Setelah melihat bahwa Harimau telah mati, KM dan AK menguliti satwa tersebut dan mengambil tulang belulangnya, sementara dagingnya mereka tanam,” tutur Kasat.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Dalam rangka pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, drh Taing Lubis, seorang ahli forensik hewan dari BKSDA, mengungkapkan bahwa Harimau yang telah dikuliti tersebut memiliki usia sekitar 3,5 tahun.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini