Jaringan Pemburu Terungkap: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Gayo Lues - Acheh Network

Jaringan Pemburu Terungkap: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Gayo Lues

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemburu Harimau
Konferensi pers. (Foto: Polres Gayo Lues)

GAYO LUES – Satu lagi aksi pemburuan satwa dilindungi terungkap di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, mengumumkan penangkapan seorang pelaku pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica) dengan inisial KM (40), yang berasal dari Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun. Tertangkapnya pelaku tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 1012, sedangkan satu orang lainnya dengan inisial AK masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat menyampaikan kronologi penangkapan tersebut, bahwa pada tanggal 10 Juni 2023, petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli kulit Harimau. Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga :  Sekjen DPA PA Abu Razak Resmikan Posko Pemenangan di Pidie: Partai Aceh Usung Sarjani Abdullah dan Muzakir Manaf

Selama seminggu, petugas berhasil meyakinkan pelaku bahwa mereka benar-benar calon pembeli yang mencari kulit Harimau.

“Harga yang ditawarkan oleh KM sebesar Rp190 juta untuk kulit dan tulang belulang Harimau yang sudah dikeringkan,” ungkap Kasat pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

Kasat menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Saat petugas yang menyamar hendak mengambil barang yang telah dijanjikan oleh pelaku, pelaku tersebut membawa kulit dan tulang belulang yang masih utuh, serta tanduk rusa yang dimasukkan dalam dua karung.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Gayo Lues untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa satwa dilindungi tersebut telah berada dalam kepemilikannya sejak tanggal 9 Juni 2023.

Baca Juga :  Julia Maya Sari, Siswi SMK Negeri 2 Lhokseumawe Wakili Aceh, Melaju ke Tingkat Nasional di Ajang FLS2N 2024

“Pada saat itu, Harimau terjebak pada jerat yang dipasang oleh pelaku dan mengalami sengatan listrik. Setelah melihat bahwa Harimau telah mati, KM dan AK menguliti satwa tersebut dan mengambil tulang belulangnya, sementara dagingnya mereka tanam,” tutur Kasat.

Dalam rangka pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, drh Taing Lubis, seorang ahli forensik hewan dari BKSDA, mengungkapkan bahwa Harimau yang telah dikuliti tersebut memiliki usia sekitar 3,5 tahun.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini