Warga Aceh dijanjikan Rp13 juta untuk antarkan 10 kg sabu ke Medan (Foto: aceh.inews) |
ACHEHNETWORK.COM | MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan.
Pelaku yang tertangkap adalah seorang warga Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka kurir narkoba tersebut adalah OR alias Okvi (30), yang berasal dari Aceh Besar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Proses penangkapan tersangka dimulai dari informasi yang diterima oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengenai pengiriman sabu dari Aceh ke Kota Medan.
Pengiriman tersebut diduga menggunakan mobil Toyota Rush berwarna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.
“Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Akhirnya, kami berhasil melihat kendaraan yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang kami terima,” ujar Hadi pada Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa personel melakukan pengejaran hingga mencapai Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun, meskipun mobil yang mencurigakan itu berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan melawan arah, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan berbalik arah di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
“Karena khawatir mobil yang kami ikuti akan melarikan diri lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Yuki Simpang Raya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya mengungkapkan adanya satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” jelasnya.
Setelah berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut, Hadi menjelaskan bahwa personel segera mengamankan tersangka Okvi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku hanya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada seseorang yang namanya belum diketahui, dengan imbalan upah sebesar Rp13 juta.
“Selanjutnya, anggota kami membawa pelaku Okvi beserta barang bukti sabu seberat 10 kg ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya,” tambahnya.