Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, Polisi Tangkap Kurir Aceh di Kota Medan - Acheh Network

Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, Polisi Tangkap Kurir Aceh di Kota Medan

Kamis, 29 Juni 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh
Warga Aceh dijanjikan Rp13 juta untuk antarkan 10 kg sabu ke Medan (Foto: aceh.inews)

ACHEHNETWORK.COM | MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan.

Pelaku yang tertangkap adalah seorang warga Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka kurir narkoba tersebut adalah OR alias Okvi (30), yang berasal dari Aceh Besar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Proses penangkapan tersangka dimulai dari informasi yang diterima oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengenai pengiriman sabu dari Aceh ke Kota Medan.

Pengiriman tersebut diduga menggunakan mobil Toyota Rush berwarna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.

Baca Juga :  Ravena Wulandari Asal Aceh, Kontestan Hijab Pertama yang Masuk 16 Besar Miss Universe Indonesia 2024

“Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Akhirnya, kami berhasil melihat kendaraan yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang kami terima,” ujar Hadi pada Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa personel melakukan pengejaran hingga mencapai Jalan Putri Hijau, Medan.

Namun, meskipun mobil yang mencurigakan itu berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan melawan arah, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan berbalik arah di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.

“Karena khawatir mobil yang kami ikuti akan melarikan diri lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Yuki Simpang Raya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya mengungkapkan adanya satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” jelasnya.

Baca Juga :  Tragis! Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertindas Truk Elpiji di Aceh Singkil

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut, Hadi menjelaskan bahwa personel segera mengamankan tersangka Okvi.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku hanya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada seseorang yang namanya belum diketahui, dengan imbalan upah sebesar Rp13 juta.

“Selanjutnya, anggota kami membawa pelaku Okvi beserta barang bukti sabu seberat 10 kg ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya,” tambahnya.

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini