Empat Warga Aceh Ditangkap di Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu - Acheh Network

Empat Warga Aceh Ditangkap di Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu

Minggu, 18 Juni 2023 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Pusat
Konferensi pers perilisan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). Kirim Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 350 Juta (Foto: kompas)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu yang terhubung dengan jaringan internasional. Tiga di antaranya merupakan warga Aceh yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20,6 kg.

Komplotan kurir sabu dalam jaringan internasional ini dikenal dengan inisial W, J, dan MD. Mereka ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2023, namun informasi mengenai kasus ini baru diungkapkan kepada media kemarin.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), ketiganya diketahui berdomisili di Aceh dan menerima kiriman sabu-sabu dari Malaysia dan Thailand. Sementara itu, tersangka lainnya dengan inisial ALF juga berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Kontroversi Pengusulan Calon Tunggal Pj Bupati Aceh Utara: Kebablasan atau Kehati-hatian?

Mereka berusaha mendistribusikan sabu-sabu tersebut ke wilayah Jakarta. Dalam proses interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali dengan nilai upah yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Pertama, mereka berhasil mengirimkan 8 kilogram saat bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebesar 250 juta rupiah untuk satu pengiriman,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

“Kedua, mereka juga mengirimkan 15 kilogram dengan upah sebesar 350 juta rupiah. Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan tersangka bernama F,” lanjutnya.

Namun, upah pengiriman ketiga belum sempat dibayarkan. Ketiganya ditangkap di rest area Km 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Ketiga orang ini kami amankan di rest area Km 259A di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Peluang Baru bagi Mantan Kombatan GAM di Lahan Subur Aceh Tamiang

Para tersangka tersebut membawa 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik hijau dan 8 plastik oranye. Setelah ditimbang, total berat barang bukti yang diduga sabu-sabu mencapai 20,676 kilogram.

Upah yang diperoleh dari menjadi kurir sabu-sabu tersebut digunakan oleh ketiganya untuk membeli truk sebagai upaya untuk menyembunyikan aktivitas mereka.

“Mereka membeli truk ekspedisi, dan paket sabu-sabu diletakkan di bawah jok truk,” ungkap Komarudin.

Sementara itu, tersangka lainnya dengan inisial ALF ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. ALF direncanakan menerima paket dari Sumatera yang dibawa oleh tiga pelaku lainnya.

“ALF merupakan seorang kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatra dan akan mendistribusikannya kepada para pengecer di bawahnya,” jelas Komarudin.

Baca Juga :  Haji Uma: OJK Lembaga Pengawas Tidak Berhak Mengatur Bank Mana yang Beroperasi di Aceh

Berdasarkan estimasi, nilai sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga tersangka tersebut mencapai sekitar 30 miliar rupiah.

“Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 warga masyarakat, yang menjadi perhatian kita bersama dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” tambahnya.

Komarudin menjelaskan bahwa komplotan kurir sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap sebelumnya.

“Dari jejaknya, terkait jaringan Malaysia, dan kemungkinan saat ini terhubung juga dengan jaringan dari Thailand,” terangnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 KUHP. Bagi mereka yang mengetahui namun tidak melaporkan ke polisi, mereka dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berupaya memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini