Empat Warga Aceh Ditangkap di Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu - Acheh Network

Empat Warga Aceh Ditangkap di Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu

Minggu, 18 Juni 2023 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Pusat
Konferensi pers perilisan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). Kirim Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 350 Juta (Foto: kompas)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu yang terhubung dengan jaringan internasional. Tiga di antaranya merupakan warga Aceh yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20,6 kg.

Komplotan kurir sabu dalam jaringan internasional ini dikenal dengan inisial W, J, dan MD. Mereka ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2023, namun informasi mengenai kasus ini baru diungkapkan kepada media kemarin.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), ketiganya diketahui berdomisili di Aceh dan menerima kiriman sabu-sabu dari Malaysia dan Thailand. Sementara itu, tersangka lainnya dengan inisial ALF juga berhasil ditangkap.

Mereka berusaha mendistribusikan sabu-sabu tersebut ke wilayah Jakarta. Dalam proses interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali dengan nilai upah yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Pertama, mereka berhasil mengirimkan 8 kilogram saat bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebesar 250 juta rupiah untuk satu pengiriman,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Pertemuan Perwakilan Bangsamoro dan Wali Nanggroe Aceh: Berbagi Capaian dan Memperkuat Hubungan

“Kedua, mereka juga mengirimkan 15 kilogram dengan upah sebesar 350 juta rupiah. Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan tersangka bernama F,” lanjutnya.

Namun, upah pengiriman ketiga belum sempat dibayarkan. Ketiganya ditangkap di rest area Km 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Ketiga orang ini kami amankan di rest area Km 259A di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Para tersangka tersebut membawa 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik hijau dan 8 plastik oranye. Setelah ditimbang, total berat barang bukti yang diduga sabu-sabu mencapai 20,676 kilogram.

Upah yang diperoleh dari menjadi kurir sabu-sabu tersebut digunakan oleh ketiganya untuk membeli truk sebagai upaya untuk menyembunyikan aktivitas mereka.

“Mereka membeli truk ekspedisi, dan paket sabu-sabu diletakkan di bawah jok truk,” ungkap Komarudin.

Sementara itu, tersangka lainnya dengan inisial ALF ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. ALF direncanakan menerima paket dari Sumatera yang dibawa oleh tiga pelaku lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Respon Permintaan Pemkab Aceh Besar: Bangun BTS untuk Atasi Blank Spot Komunikasi di Kota Jantho

“ALF merupakan seorang kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatra dan akan mendistribusikannya kepada para pengecer di bawahnya,” jelas Komarudin.

Berdasarkan estimasi, nilai sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga tersangka tersebut mencapai sekitar 30 miliar rupiah.

“Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 warga masyarakat, yang menjadi perhatian kita bersama dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” tambahnya.

Komarudin menjelaskan bahwa komplotan kurir sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap sebelumnya.

“Dari jejaknya, terkait jaringan Malaysia, dan kemungkinan saat ini terhubung juga dengan jaringan dari Thailand,” terangnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 KUHP. Bagi mereka yang mengetahui namun tidak melaporkan ke polisi, mereka dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berupaya memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini