DPRA Usulkan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh: Menyambut Tantangan Baru di Pemerintahan - Acheh Network

DPRA Usulkan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh: Menyambut Tantangan Baru di Pemerintahan

Senin, 12 Juni 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Aceh
Konferensi pers bersama sejumlah ketua Fraksi DPRA

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra Aceh, Abdurahman Ahmad, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di DPRA pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Abdurahman, usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi yang ada di DPRA. “Badan musyawarah DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri, yaitu saudara Bustami yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh,” ungkap Abdurahman.

Abdurahman juga mengungkapkan bahwa DPRA telah mengirimkan nama Bustami sebagai satu-satunya kandidat ke Kementerian Dalam Negeri RI. Keputusan ini diambil setelah Mendagri mengirimkan surat kepada ketua DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

Baca Juga :  Peserta Arung Jeram PON 2024 Tiba di Aceh Tenggara: Siap Perebutkan 16 Medali di Sungai Alas dan Mamas

“Kemudian, setelah musyawarah, pimpinan DPR Aceh telah mengirimkan surat usulan nama Penjabat Gubernur Aceh kepada Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta mereka untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur daerah setempat. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.3/29771/SJ, yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat (Pj) Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki masa jabatan selama satu tahun, yang dapat diperpanjang selama satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.”

Baca Juga :  Partai Aceh Bocorkan Sejumlah Kandidat Calon Bupati untuk Pilkada 2024, Ini Dia Daftar Nama Calonnya

“Berkenaan dengan amanat regulasi tersebut, kami sampaikan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023. Oleh karena itu, diperlukan pengisian jabatan Gubernur yang kosong sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis surat Mendagri.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa DPRA, melalui ketuanya, dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur, baik dengan orang yang sama maupun berbeda, sebagai pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

“Usulan nama calon penjabat gubernur tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” demikian isi surat tersebut.

Dengan pengusulan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh, diharapkan pemerintahan Aceh dapat menghadapi tantangan baru dengan kepemimpinan yang baru pula. Semoga keputusan ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini