DPRA Usulkan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh: Menyambut Tantangan Baru di Pemerintahan - Acheh Network

DPRA Usulkan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh: Menyambut Tantangan Baru di Pemerintahan

Senin, 12 Juni 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Aceh
Konferensi pers bersama sejumlah ketua Fraksi DPRA

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra Aceh, Abdurahman Ahmad, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di DPRA pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Abdurahman, usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi yang ada di DPRA. “Badan musyawarah DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri, yaitu saudara Bustami yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh,” ungkap Abdurahman.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Gelar Apel Linmas untuk Persiapan Pilkada 2024: Semangat Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif

Abdurahman juga mengungkapkan bahwa DPRA telah mengirimkan nama Bustami sebagai satu-satunya kandidat ke Kementerian Dalam Negeri RI. Keputusan ini diambil setelah Mendagri mengirimkan surat kepada ketua DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

“Kemudian, setelah musyawarah, pimpinan DPR Aceh telah mengirimkan surat usulan nama Penjabat Gubernur Aceh kepada Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta mereka untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur daerah setempat. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.3/29771/SJ, yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat (Pj) Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki masa jabatan selama satu tahun, yang dapat diperpanjang selama satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.”

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak di Meulaboh, Lima Korban Alami Luka Bakar

“Berkenaan dengan amanat regulasi tersebut, kami sampaikan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023. Oleh karena itu, diperlukan pengisian jabatan Gubernur yang kosong sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis surat Mendagri.

Baca Juga :  Lagi..! Perusahaan Energi dari Arab Umumkan Penemuan Gas Jumbo di Lepas Pantai Aceh

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa DPRA, melalui ketuanya, dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur, baik dengan orang yang sama maupun berbeda, sebagai pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

“Usulan nama calon penjabat gubernur tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” demikian isi surat tersebut.

Dengan pengusulan Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh, diharapkan pemerintahan Aceh dapat menghadapi tantangan baru dengan kepemimpinan yang baru pula. Semoga keputusan ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini