BPK RI Aceh Temukan Kekurangan Dana pada Proyek Peningkatan Jalan Batas Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya - Acheh Network

BPK RI Aceh Temukan Kekurangan Dana pada Proyek Peningkatan Jalan Batas Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK RI Aceh
Ilustrasi. (Foto: Net)

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh telah menemukan kekurangan dana dalam proyek peningkatan jalan Batas Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Kekurangan dana tersebut bernilai sebesar Rp4,5 miliar. Temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh nomor 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023.

Proyek ini awalnya dikerjakan oleh PT TMB berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 09-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2020 tanggal 23 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp387 miliar. Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yaitu mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 20 Desember 2022.

Dinas PUPR telah melakukan pembayaran sebesar Rp387 miliar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 622/BID-PBJ/3582/2022 tanggal 27 Desember 2022, yang menyatakan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (MYC) telah selesai 100 persen.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Siswa SMKN 2 Kutacane: Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Tersangka

Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan Pengawas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 1 Februari 2023, serta pengujian kepadatan terhadap pekerjaan aspal lapis aus (AC-WC) dan lapis antara (AC-BC) di Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan Balai BPJN Sumatera Utara, menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar.

Sebelumnya, proyek ini mengalami beberapa perubahan berdasarkan addendum kontrak yang terjadi sebagai berikut:

a) Addendum Kontrak I Nomor 09.1-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang perubahan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh,

Baca Juga :  PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024

b) Addendum Kontrak II Nomor 09.2-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2021 tanggal 23 November 2021 tentang tambah kurang pekerjaan,

c) Addendum Kontrak III Nomor 09.3-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang perubahan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11%,

d) Addendum Kontrak IV Nomor 09.4-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 15 November 2022 tentang tambah kurang pekerjaan,

e) Addendum Kontrak V Nomor 09.5-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang tambah kurang pekerjaan, dan

f) Addendum Kontrak VI Nomor 09.6-AC/BANG/MYC/PUPR/APBA/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang penambahan masa kontrak selama 10 hari kalender, mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini