Bandar Narkoba Dibekuk di Nagan Raya: Sabu Seberat 2,60 Gram Disita - Acheh Network

Bandar Narkoba Dibekuk di Nagan Raya: Sabu Seberat 2,60 Gram Disita

Minggu, 18 Juni 2023 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bandar narkoba
Seorang tersangka narkoba diamankan Polres Nagan Raya (Foto: Dok. Polres)

NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Beutong. Tersangka, yang dikenal dengan inisial AN, merupakan seorang residivis. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 2,60 gram.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong Nagan Raya pada Jumat malam pekan lalu.

Baca Juga :  Mobil Box Isuzu Tabrak Pohon di Aceh Besar, Sopir Tewas dan Penumpang Luka Berat

Saat ini, tersangka AN masih berada dalam tahanan Mapolres guna menjalani proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa AN telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah gampong tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada hari Minggu (18/6/2023).

Baca Juga :  Penemuan Mayat Membusuk di Lahan Kelapa Sawit Aceh Singkil: Identitas dan Penyebab Kematian Masih Misteri

Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu seberat 2,60 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 850.000 yang merupakan milik pelaku.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini