Seorang tersangka narkoba diamankan Polres Nagan Raya (Foto: Dok. Polres) |
NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Beutong. Tersangka, yang dikenal dengan inisial AN, merupakan seorang residivis. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 2,60 gram.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong Nagan Raya pada Jumat malam pekan lalu.
Saat ini, tersangka AN masih berada dalam tahanan Mapolres guna menjalani proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa AN telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah gampong tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada hari Minggu (18/6/2023).
Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu seberat 2,60 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 850.000 yang merupakan milik pelaku.(*)