Bacaleg DPRK Lhokseumawe Gugur karena Tidak Mengikuti Uji Baca Alquran: KIP Mendorong Kehadiran Bacaleg Pengganti - Acheh Network

Bacaleg DPRK Lhokseumawe Gugur karena Tidak Mengikuti Uji Baca Alquran: KIP Mendorong Kehadiran Bacaleg Pengganti

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaleg
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KIP Lhokseumawe Mulyadi. (Foto: Dok. KIP Lhokseumawe.)

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 147 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah dinyatakan gugur karena tidak mengikuti uji baca Alquran. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Mulyadi, menjelaskan bahwa Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak menghadiri uji baca Alquran.

Namun, partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Bacaleg pengganti pada tahapan perbaikan.
“Kami sebagai penyelenggara tidak berhubungan langsung dengan Bacaleg, tetapi dengan partai politik. Oleh karena itu, partai bertanggung jawab untuk memastikan kehadiran Bacaleg mereka dalam uji baca Alquran,” kata Mulyadi.
Mulyadi menambahkan bahwa sebelumnya KIP Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi kepada penghubung partai politik melalui grup WhatsApp, serta melakukan sosialisasi melalui media sosial.
“Tentu saja, tidak ada alasan bagi Bacaleg untuk tidak mengetahui jadwal uji baca Alquran,” tambahnya.
Secara keseluruhan, terdapat 539 Bacaleg yang mendaftar di Kota Lhokseumawe, namun hanya 392 orang yang mengikuti uji baca Alquran, sedangkan 147 Bacaleg absen. Mulyadi menekankan bahwa jika Bacaleg tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat mengikuti melalui panggilan video. Bahkan, pada kesempatan sebelumnya, ada 12 orang yang mengikuti ujian baca Alquran secara daring karena sedang menjalankan ibadah haji, baru saja melahirkan, atau sedang dalam proses perawatan medis.
Sementara itu, KIP Lhokseumawe sedang melakukan proses rekapitulasi hasil uji baca Alquran. Hasil tersebut akan dicatat dalam berita acara, sambil memberitahukan Bacaleg yang tidak hadir saat uji baca Alquran. Dengan demikian, partai politik dapat mempersiapkan Bacaleg pengganti mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli untuk pengajuan perbaikan. Uji baca Alquran untuk calon pengganti, menurut Mulyadi, akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli hingga 15 Juli 2023.
Mulyadi berharap agar Bacaleg pengganti dapat mengikuti uji baca Alquran dengan baik. Jika tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat mengikuti melalui panggilan video. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kehadiran Bacaleg dalam uji baca Alquran serta menjaga integritas dalam proses seleksi ini.
KIP Lhokseumawe tetap berkomitmen untuk menjalankan pemilihan yang adil dan transparan, serta melibatkan partai politik dalam memastikan kualitas dan kesesuaian Bacaleg yang akan maju dalam pemilihan legislatif mendatang.(*)
Baca Juga :  Temukan Elegansi Terjangkau, Surga Jam Tangan Mewah ala Sultan di Pasar Loak Jatinegara

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini