ASN Diduga Calo PPS di Aceh Timur Ditangkap: Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Rekrutmen Pemilu - Acheh Network

ASN Diduga Calo PPS di Aceh Timur Ditangkap: Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Rekrutmen Pemilu

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

calo PPS
 ASN Diduga Calo PPS di Aceh Timur Ditangkap. (Foto: tangkapan layar)

ACEH TIMUR – Di Aceh Timur, kabar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi calo PPS (Panitia Pemungutan Suara) telah menjadi perbincangan hangat. AS, seorang warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait kegiatan rekrutmen PPS dalam Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur pada Jumat sore, 09 Juni 2023, untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini. Menurutnya, kasus ini bermula ketika MY, seorang warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka AS pada pertengahan bulan November 2022.

Dalam pertemuan tersebut, AS menawarkan bantuan kepada MY untuk meluluskan seleksi rekrutmen PPS yang diadakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur. Namun, hal tersebut membutuhkan pembayaran sejumlah uang kepada AS sebagai tanda jadi.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gelar Lelang Terbuka untuk Empat Jabatan Eselon II yang Kosong

“MY tertarik dengan tawaran tersebut dan berhasil mengumpulkan 60 orang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS yang diurus oleh AS. Namun, setelah penyerahan uang, tidak ada satupun dari mereka yang lolos seleksi,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, MY dan teman-temannya merasa kecewa karena uang yang dijanjikan akan dikembalikan jika tidak lolos seleksi tidak pernah dikembalikan oleh AS.

Akibatnya, MY melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dalam penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik AS dan MY, kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam, dan tangkapan layar percakapan AS dengan beberapa korbannya.

Kapolres Aceh Timur menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut dan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari ahli terkait. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dalam kasus ini. Motif dari tindakan AS diduga semata-mata karena faktor ekonomi.

Baca Juga :  Benarkah? OJK Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh: Peralihan ke Bank Syariah Tidak Dipaksakan

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Sejak tanggal 05 Juni 2023, AS telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk waspada terhadap praktik penipuan dan penggelapan dalam proses rekrutmen PPS maupun kegiatan politik lainnya. Kepolisian Aceh Timur akan terus mengusut kasus ini dengan tegas guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam sistem demokrasi.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini