Alasan Fraksi Partai Aceh DPRA Tidak Mengusulkan Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh - Acheh Network

Alasan Fraksi Partai Aceh DPRA Tidak Mengusulkan Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Senin, 12 Juni 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh
Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP. (Foto: Ist)

BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) gubernur Aceh. Alasannya adalah kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa Ketua Fraksi di DPRA pada Senin, 12 Juni 2023. Menurut Tarmizi, usulan Pj gubernur Aceh yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mencantumkan satu calon tunggal dan telah disepakati oleh sembilan fraksi. “Penjabat Gubernur Aceh sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh,” ujar Tarmizi SP dalam konferensi pers tersebut.

Politisi dari Partai Aceh tersebut menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki bukanlah karena ketidaksetujuan dari DPRA. Namun, DPRA merasa bahwa penilaian mereka selama ini belum optimal dalam membangun Aceh.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia, Termasuk Aceh

“Evaluasi ini bukan semata-mata berdasarkan preferensi pribadi, kami tidak mencemooh atau mengkritik beliau secara sepihak, tetapi kami memutuskan untuk menunggu satu tahun atau satu periode,” jelasnya.

Selain itu, Tarmizi juga menyinggung beberapa alasan lain mengapa Achmad Marzuki tidak diusulkan kembali. Hal ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan bersama DPRA, yang menyatakan bahwa kinerja Pj gubernur Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan tersebut antara lain:

1. Komitmen Pj gubernur Aceh dalam mencari solusi terhadap penurunan pendapatan Aceh sebesar satu persen melalui dana otonomi khusus hingga saat ini belum terwujud.

2. Skema pembangunan Aceh yang dihadapi sejak Achmad Marzuki menjabat belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Wanita Penumpang KMP Aceh Hebat 2 Melompat ke Laut: Pencarian Masih Berlanjut

3. Pertumbuhan ekonomi Aceh masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), dimana target pertumbuhan enam persen hanya tercapai sebesar 4,21 persen.

4. Achmad Marzuki kurang memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran, sehingga tidak mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur. Bahkan, dia enggan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sejak menjabat sebagai gubernur Aceh, Achmad Marzuki hanya menghadiri tujuh dari 30 kali Rapat Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, termasuk Rapat Paripurna pelantikannya sebagai Pj gubernur Aceh.

Tarmizi menyatakan bahwa DPRA juga mengapresiasi kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan masa jabatannya. Oleh karena itu, mereka berharap agar Pemerintah Pusat dapat melakukan pergantian Pj gubernur.

“Surat usulan nama calon Pj gubernur Aceh telah dikirimkan oleh pimpinan DPR Aceh kepada Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini