Alasan Fraksi Partai Aceh DPRA Tidak Mengusulkan Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh - Acheh Network

Alasan Fraksi Partai Aceh DPRA Tidak Mengusulkan Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Senin, 12 Juni 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh
Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP. (Foto: Ist)

BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) gubernur Aceh. Alasannya adalah kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa Ketua Fraksi di DPRA pada Senin, 12 Juni 2023. Menurut Tarmizi, usulan Pj gubernur Aceh yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mencantumkan satu calon tunggal dan telah disepakati oleh sembilan fraksi. “Penjabat Gubernur Aceh sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh,” ujar Tarmizi SP dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  Pemanfaatan Teknologi Aqua Eye oleh BPBD Aceh Tamiang dalam Operasi Pencarian Korban Tenggelam

Politisi dari Partai Aceh tersebut menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki bukanlah karena ketidaksetujuan dari DPRA. Namun, DPRA merasa bahwa penilaian mereka selama ini belum optimal dalam membangun Aceh.

“Evaluasi ini bukan semata-mata berdasarkan preferensi pribadi, kami tidak mencemooh atau mengkritik beliau secara sepihak, tetapi kami memutuskan untuk menunggu satu tahun atau satu periode,” jelasnya.

Selain itu, Tarmizi juga menyinggung beberapa alasan lain mengapa Achmad Marzuki tidak diusulkan kembali. Hal ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan bersama DPRA, yang menyatakan bahwa kinerja Pj gubernur Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Wanita di Aceh Barat Daya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Diduga Bunuh Diri

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan tersebut antara lain:

1. Komitmen Pj gubernur Aceh dalam mencari solusi terhadap penurunan pendapatan Aceh sebesar satu persen melalui dana otonomi khusus hingga saat ini belum terwujud.

2. Skema pembangunan Aceh yang dihadapi sejak Achmad Marzuki menjabat belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain sebagainya.

3. Pertumbuhan ekonomi Aceh masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), dimana target pertumbuhan enam persen hanya tercapai sebesar 4,21 persen.

4. Achmad Marzuki kurang memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran, sehingga tidak mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur. Bahkan, dia enggan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sejak menjabat sebagai gubernur Aceh, Achmad Marzuki hanya menghadiri tujuh dari 30 kali Rapat Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, termasuk Rapat Paripurna pelantikannya sebagai Pj gubernur Aceh.

Baca Juga :  Mualem Akan Maju Sebagai Calon Gubernur Aceh, 6 Tokoh Ini Telah Mendaftarkan sebagai Bakal Calon Wakil Mualem..

Tarmizi menyatakan bahwa DPRA juga mengapresiasi kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan masa jabatannya. Oleh karena itu, mereka berharap agar Pemerintah Pusat dapat melakukan pergantian Pj gubernur.

“Surat usulan nama calon Pj gubernur Aceh telah dikirimkan oleh pimpinan DPR Aceh kepada Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini