Aksi Tegas Satreskrim Polres Nagan Raya: Stop Illegal Mining dan Pembalakan Liar! - Acheh Network

Aksi Tegas Satreskrim Polres Nagan Raya: Stop Illegal Mining dan Pembalakan Liar!

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembalakan Liar
Pemasangan spanduk sosialisasi dan pelarangan Peti serta pembalakan liar di Nagan Raya. (Foto: Dok Polisi)

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya memberikan peringatan serius kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dan kegiatan illegal logging (pembalakan liar) di daerah tersebut untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menegaskan bahwa jika masih ada pelaku illegal mining dan illegal logging di wilayah hukum mereka, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, karena pelaku kegiatan ilegal tersebut dianggap sebagai penjahat lingkungan.

“Penertiban terhadap aktivitas Peti dan pembalakan liar tidak akan mengenal belas kasihan dalam menangkap pelakunya, karena ini berkaitan dengan keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut,” ungkap AKP Machfud.

Baca Juga :  Kebakaran di Bener Meriah: 4 Rumah Dilalap Api

Dia menjelaskan bahwa hukum yang dapat menghukum pelaku illegal mining mencakup Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

Bagi penambang yang tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan mineral dan batubara, mereka dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, pelaku pembalakan liar akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp7,5 miliar. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Bener Meriah: Tabrakan Maut yang Merenggut Nyawa di Pintu Rime Gayo

“Kami telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan Peti dan pembalakan liar. Kami tidak main-main dalam hal larangan ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelakunya, karena hukum harus ditegakkan dengan tegas,” tegas Machfud.

Machfud meminta para pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar untuk menghentikan semua aktivitas tersebut jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Dia menjanjikan bahwa jika mereka tertangkap, akan ditindak secara langsung.

“Kami meminta kepada masyarakat, siapapun yang melihat orang-orang melakukan aktivitas yang telah dilarang, agar memberikan informasi kepada polisi untuk penangkapan dan penindakan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini