Aksi Damai Warga Alue Meuraksa: Mengusut Kasus Replanting Sawit dan Minta Maaf Oknum Pejabat - Acheh Network

Aksi Damai Warga Alue Meuraksa: Mengusut Kasus Replanting Sawit dan Minta Maaf Oknum Pejabat

Rabu, 7 Juni 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Damai
Aksi Damai Warga Alue Meuraksa. (Foto: tangkapan layar Net)

ACEH JAYA –  Teunom, 7 Juni 2023, Puluhan warga Gampong Alue Meuraksa, yang terletak di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada hari Rabu, 7 Juni 2023. Mereka berkumpul untuk menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus program peremajaan sawit atau replanting yang sedang berlangsung di desa mereka. Selain itu, mereka juga menuntut permintaan maaf dari oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya yang diduga telah mengancam keuchik Alue Meuraksa.

Sebagai koordinator lapangan aksi, Husaini menjelaskan bahwa salah satu oknum dari lembaga Kejari di Aceh Jaya telah melakukan tindakan dan pernyataan yang dianggap di luar wewenang dan kinerja Kejari.

Baca Juga :  Semaraknya Penyambutan Idul Adha di Kota Langsa: Pawai Obor yang Meriah

Menurut Husaini, permasalahan bermula ketika keuchik Gampong Alue Meuraksa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada ketua Koperasi SAMA MANGAT pada tanggal 31 Maret 2023. Namun, kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya, yang diduga tidak senang dengan pemanggilan ketua koperasi tersebut, diduga mengancam keuchik.

Oknum tersebut adalah Tri Sutrisno, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya. Pernyataan yang disampaikan oleh Tri Sutrisno dianggap melebihi kewenangan dan tanggung jawab Kejari dalam mencari kesalahan keuchik. Kelompok Tani Meuraksa Jaya dan masyarakat Gampong Alue Meuraksa dengan tegas mengkritik tindakan salah satu anggota Kejari Aceh Jaya.

“Menghalangi keuchik kami dalam menuntut hak masyarakat terkait kasus replanting yang diduga fiktif di Gampong Alue Meuraksa,” tegas Husaini.

Baca Juga :  Telkomsel Dianggap Tutup Mata terhadap Gangguan Jaringan di Bener Meriah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan laporan dari rekan-rekan untuk dievaluasi terlebih dahulu.

“Nanti laporan dari rekan-rekan ini akan dikumpulkan untuk dievaluasi. Saat ini, ini hanya laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum tidak bisa berspekulasi,” kata Adam saat ditanya mengenai dugaan pengancaman oleh salah satu oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya.

“Jadi, berikanlah kami kesempatan, terutama karena bukti yang disampaikan oleh rekan-rekan belum diuji, belum dilihat secara rinci, jadi berikanlah kami waktu untuk memeriksa terlebih dahulu,” tambahnya.

Meskipun demikian, Adam menegaskan bahwa Kejari Aceh Jaya selalu bekerja sesuai prosedur. Oleh karena itu, jika ada permasalahan yang ditemukan oleh masyarakat, siapapun dapat melaporkannya kapan pun.

Baca Juga :  Ayo Dukung PON XXI 2024 Aceh-Sumut..!: Pj Gubernur Aceh Ajak Semua Kalangan Sukseskan PON XXI, Terutama Usahawan

“Yang pasti, kami bekerja sesuai prosedur, jadi jika ada permasalahan yang ditemukan oleh masyarakat, mereka dapat melaporkannya kepada kami, dan kami akan melihat bukti-bukti pendukung untuk melakukan tindakan sesuai dengan standar yang berlaku,” pungkas Adam.

Dengan aksi damai ini, warga Alue Meuraksa berharap agar keadilan dapat terwujud dan kasus replanting sawit yang diduga fiktif dapat diusut tuntas. Mereka juga berharap oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan pengancaman dapat meminta maaf atas tindakan mereka. Semoga tuntutan masyarakat ini mendapatkan perhatian yang serius dan memberikan hasil yang adil bagi warga Gampong Alue Meuraksa.(*)

Artikel Terkait

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Berita Terkini