Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding: Tuntutan Transparansi dan Usut Tuntas Kasus Korupsi - Acheh Network

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding: Tuntutan Transparansi dan Usut Tuntas Kasus Korupsi

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Damai
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding. (Foto: tangkapan layar)

ACEH TENGGARA – Bambel, 7 Mei 2023, Puluhan warga yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Kute Pinding, di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar aksi damai di depan kantor bupati dan kejaksaan negeri setempat pada Rabu, 7 Mei 2023. Mereka terlebih dahulu mengadakan aksi di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum melanjutkannya ke kejaksaan. Dalam orasinya di kantor bupati, masyarakat menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pengulu Kute Pinding pada tahun 2022 terkait dana desa.

Oknum tersebut diduga mengangkat anak kandungnya sebagai bendahara desa dan tidak menjalankan tugas perangkat desa sebagaimana seharusnya. Masyarakat juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan kebiasaan oknum tersebut yang selalu berkantor di warung kopi.

Masyarakat menyampaikan tuntutan terkait dugaan pembentukan kepala dan anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK) tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meragukan penyaluran bantuan banjir bandang pada tahun 2022 oleh pemerintah dan pihak swasta yang tidak jelas keberadaannya di Kute Pinding.

Baca Juga :  Waw, Lumayan Gede! Ini Dia Apresiasi dan Hadiah untuk Anggota Paskibraka HUT ke-79 RI yang Telah Berjuang Keras

Koordinator aksi, Sakdun, menekankan pentingnya pengusutan kasus indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (pengulu) Kute Pinding dengan segera. Masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada Kejari Aceh Tenggara pada 3 Maret 2023.

Dalam aksi damai di Kantor Kejari Aceh Tenggara, masyarakat Pinding menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi senilai Rp315.572.000. Tuntutan tersebut meliputi ketidakdistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 kepada penerima sebesar Rp34.200.000, pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa sejak 2022, dana penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp52.710.000, dana penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp25.000.000, serta dana pembinaan dan pelestarian kesenian, sosial budaya, masyarakat, dan keagamaan sebesar Rp39.400.000.

Tuntutan lainnya meliputi dana pembinaan PKK sebesar Rp19.800.000, bantuan pertanian atau peternakan (bibit, pakan, obat) sebesar Rp35.000.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Kute sebesar Rp30.000.000, pembangunan saluran irigasi/sederhana sebesar Rp96.763.000, dan penanggulangan bencana sebesar Rp12.699.000.

Baca Juga :  Aceh-Rusia Kerja Sama Pendidikan, Wali Nanggroe Aceh Teken MoU di Kazan

Sakdun menyampaikan harapannya agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika tidak, mereka siap untuk melakukan aksi lain dengan melibatkan lebih banyak massa. Asisten II, Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemerintah setempat akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kute Pinding.

Pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa dianggap melanggar aturan dan akan segera diproses oleh pemerintah kabupaten setempat. Kepala Kejari Aceh Tenggara, melalui Kasi Barang Bukti, Gipo, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Kute Pinding dalam melaporkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa. Pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

Dengan aksi damai ini, masyarakat Kute Pinding menunjukkan kepeduliannya terhadap transparansi dalam pengelolaan dana desa dan keadilan dalam penegakan hukum. Semoga tuntutan mereka dapat dipenuhi dan kasus korupsi yang diduga terjadi segera terungkap serta mendapatkan penindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini