Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding: Tuntutan Transparansi dan Usut Tuntas Kasus Korupsi - Acheh Network

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding: Tuntutan Transparansi dan Usut Tuntas Kasus Korupsi

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Damai
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding. (Foto: tangkapan layar)

ACEH TENGGARA – Bambel, 7 Mei 2023, Puluhan warga yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Kute Pinding, di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar aksi damai di depan kantor bupati dan kejaksaan negeri setempat pada Rabu, 7 Mei 2023. Mereka terlebih dahulu mengadakan aksi di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum melanjutkannya ke kejaksaan. Dalam orasinya di kantor bupati, masyarakat menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pengulu Kute Pinding pada tahun 2022 terkait dana desa.

Oknum tersebut diduga mengangkat anak kandungnya sebagai bendahara desa dan tidak menjalankan tugas perangkat desa sebagaimana seharusnya. Masyarakat juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan kebiasaan oknum tersebut yang selalu berkantor di warung kopi.

Baca Juga :  Happy Kids: Destinasi Wisata Baru untuk Keceriaan Anak-Anak Wahana Terbesar akan Segera Hadir di Banda Aceh

Masyarakat menyampaikan tuntutan terkait dugaan pembentukan kepala dan anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK) tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meragukan penyaluran bantuan banjir bandang pada tahun 2022 oleh pemerintah dan pihak swasta yang tidak jelas keberadaannya di Kute Pinding.

Koordinator aksi, Sakdun, menekankan pentingnya pengusutan kasus indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (pengulu) Kute Pinding dengan segera. Masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada Kejari Aceh Tenggara pada 3 Maret 2023.

Dalam aksi damai di Kantor Kejari Aceh Tenggara, masyarakat Pinding menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi senilai Rp315.572.000. Tuntutan tersebut meliputi ketidakdistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 kepada penerima sebesar Rp34.200.000, pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa sejak 2022, dana penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp52.710.000, dana penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp25.000.000, serta dana pembinaan dan pelestarian kesenian, sosial budaya, masyarakat, dan keagamaan sebesar Rp39.400.000.

Baca Juga :  Bank Indonesia Tarik Beberapa Pecahan Rupiah, Ini Daftar dan Batas Waktunya!

Tuntutan lainnya meliputi dana pembinaan PKK sebesar Rp19.800.000, bantuan pertanian atau peternakan (bibit, pakan, obat) sebesar Rp35.000.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Kute sebesar Rp30.000.000, pembangunan saluran irigasi/sederhana sebesar Rp96.763.000, dan penanggulangan bencana sebesar Rp12.699.000.

Sakdun menyampaikan harapannya agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika tidak, mereka siap untuk melakukan aksi lain dengan melibatkan lebih banyak massa. Asisten II, Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemerintah setempat akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kute Pinding.

Baca Juga :  Penemuan Senjata Api Rakitan Beserta Amunisi di Kebun Warga Gayo Lues

Pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa dianggap melanggar aturan dan akan segera diproses oleh pemerintah kabupaten setempat. Kepala Kejari Aceh Tenggara, melalui Kasi Barang Bukti, Gipo, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Kute Pinding dalam melaporkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa. Pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

Dengan aksi damai ini, masyarakat Kute Pinding menunjukkan kepeduliannya terhadap transparansi dalam pengelolaan dana desa dan keadilan dalam penegakan hukum. Semoga tuntutan mereka dapat dipenuhi dan kasus korupsi yang diduga terjadi segera terungkap serta mendapatkan penindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini