Akibat Kelalaian Petugas, Narapidana Narkotika Kabur dari Lapas Kelas IIB Idi - Acheh Network

Akibat Kelalaian Petugas, Narapidana Narkotika Kabur dari Lapas Kelas IIB Idi

Senin, 5 Juni 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Idi
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Jefri Purnama memperlihatkan foto narapidana Lapas Idi yang kabur di Aceh Timur, Senin (5/6/2023). (Foto: ANTARA)

ACEH TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengungkapkan bahwa seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, berhasil kabur akibat kelalaian petugas.

“Kelalaian kedua petugas tersebut bukanlah kesengajaan karena mereka tidak melakukan pengawalan di titik yang seharusnya dijaga,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, di Aceh Timur pada hari Senin.

Sebelumnya, narapidana bernama Usman Sulaiman kabur saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur. Menurut Jefri Purnama, petugas lapas telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, akibat kelalaian petugas, narapidana narkotika tersebut berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum Dibuka Satu Arah Selama Periode Liburan Nataru

Kaburnya narapidana tersebut bermula ketika Usman Sulaiman meminta izin kepada petugas untuk pergi ke kamar mandi. Dia meminta petugas melepaskan borgol yang mengikatnya.

“Setelah petugas melepaskan borgol, narapidana Usman Sulaiman langsung pergi ke kamar mandi di ruangan tempatnya dirawat dengan alasan buang air besar,” kata Jefri Purnama.

Tidak lama kemudian, kedua petugas merasa curiga karena narapidana tersebut terlalu lama berada di dalam kamar mandi. Mereka memeriksa dan menyadari bahwa Usman Sulaiman tidak ada di dalam kamar mandi.

Baca Juga :  Semarak Pawai Budaya di Banda Aceh: Ribuan Pelajar Meriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dengan Warna-warni Keberagaman Budaya

“Petugas menemukan bahwa pintu belakang tidak terkunci dan pengawasan berkurang karena adanya tembok yang menghalangi pandangan antara kasur, kamar mandi, dan pintu belakang,” jelas Jefri Purnama.

Terkait tanggung jawab petugas yang bertugas, Jefri Purnama menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan karena masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelarian narapidana tersebut.

“Kami tidak boleh terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi disiplin. Kami masih melakukan penyelidikan hingga ada fakta yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi. Namun, indikasi awalnya adalah kelalaian,” ungkap Jefri Purnama.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Irham, mengungkapkan bahwa Usman Sulaiman merupakan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 25 kilogram. Usman Sulaiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Empat Atlet Polri dari Polda Aceh Raih Prestasi di PON XXI, Sumbangkan Medali Perak di Cabang Rugby 7s, Seorang Atlet Berduka

“Usman Sulaiman melarikan diri pada Sabtu (3/6) pagi. Dia dirawat di ruangan VVIP Rumah Sakit Zubir Mahmud setelah menjalani operasi untuk penyakit neoplasma dan cellulitis,” kata Irham.

Irham menjelaskan bahwa menurut dokter yang menangani narapidana tersebut, jika penyakitnya tidak dioperasi, akan terjadi pembengkakan yang terus berlanjut dan memperparah kondisinya.

“Penyakitnya berupa pembengkakan di ketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah secara terus menerus sehingga dia harus menjalani operasi,” jelas Irham.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan investigasi terkait hasil medis tersebut serta berupaya mencari keberadaannya dengan bantuan penyidik Polres Aceh Timur,” tambah Irham.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini