Akibat Kelalaian Petugas, Narapidana Narkotika Kabur dari Lapas Kelas IIB Idi - Acheh Network

Akibat Kelalaian Petugas, Narapidana Narkotika Kabur dari Lapas Kelas IIB Idi

Senin, 5 Juni 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Idi
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Jefri Purnama memperlihatkan foto narapidana Lapas Idi yang kabur di Aceh Timur, Senin (5/6/2023). (Foto: ANTARA)

ACEH TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengungkapkan bahwa seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, berhasil kabur akibat kelalaian petugas.

“Kelalaian kedua petugas tersebut bukanlah kesengajaan karena mereka tidak melakukan pengawalan di titik yang seharusnya dijaga,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, di Aceh Timur pada hari Senin.

Sebelumnya, narapidana bernama Usman Sulaiman kabur saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur. Menurut Jefri Purnama, petugas lapas telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, akibat kelalaian petugas, narapidana narkotika tersebut berhasil melarikan diri.

Kaburnya narapidana tersebut bermula ketika Usman Sulaiman meminta izin kepada petugas untuk pergi ke kamar mandi. Dia meminta petugas melepaskan borgol yang mengikatnya.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali

“Setelah petugas melepaskan borgol, narapidana Usman Sulaiman langsung pergi ke kamar mandi di ruangan tempatnya dirawat dengan alasan buang air besar,” kata Jefri Purnama.

Tidak lama kemudian, kedua petugas merasa curiga karena narapidana tersebut terlalu lama berada di dalam kamar mandi. Mereka memeriksa dan menyadari bahwa Usman Sulaiman tidak ada di dalam kamar mandi.

“Petugas menemukan bahwa pintu belakang tidak terkunci dan pengawasan berkurang karena adanya tembok yang menghalangi pandangan antara kasur, kamar mandi, dan pintu belakang,” jelas Jefri Purnama.

Terkait tanggung jawab petugas yang bertugas, Jefri Purnama menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan karena masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelarian narapidana tersebut.

“Kami tidak boleh terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi disiplin. Kami masih melakukan penyelidikan hingga ada fakta yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi. Namun, indikasi awalnya adalah kelalaian,” ungkap Jefri Purnama.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Amankan PNS Terkait Dugaan Korupsi Program Kedelai APBN 2016

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Irham, mengungkapkan bahwa Usman Sulaiman merupakan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 25 kilogram. Usman Sulaiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Usman Sulaiman melarikan diri pada Sabtu (3/6) pagi. Dia dirawat di ruangan VVIP Rumah Sakit Zubir Mahmud setelah menjalani operasi untuk penyakit neoplasma dan cellulitis,” kata Irham.

Irham menjelaskan bahwa menurut dokter yang menangani narapidana tersebut, jika penyakitnya tidak dioperasi, akan terjadi pembengkakan yang terus berlanjut dan memperparah kondisinya.

“Penyakitnya berupa pembengkakan di ketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah secara terus menerus sehingga dia harus menjalani operasi,” jelas Irham.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan investigasi terkait hasil medis tersebut serta berupaya mencari keberadaannya dengan bantuan penyidik Polres Aceh Timur,” tambah Irham.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini