40 Ha Ladang Ganja di Nagan Raya: Dua Tersangka Ditetapkan DPO, Satu Tersangka Lainnya Buron - Acheh Network

40 Ha Ladang Ganja di Nagan Raya: Dua Tersangka Ditetapkan DPO, Satu Tersangka Lainnya Buron

Rabu, 14 Juni 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ladang Ganja Nagan Raya
Polisi memperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, saat konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. (Foto: ANTARA)

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua individu terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat. Ladang ganja tersebut berhasil dimusnahkan pada pertengahan April 2023.

“Irham alias Ayah Nopi (40 tahun) dan Nasir (30 tahun), warga Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani dalam jumpa pers di Suka Makmue pada hari Selasa.

Baca Juga :  Warga Bener Meriah Ditemukan Tewas dalam Kecelakaan Mobil di Banda Aceh, Begini Kronologinya

Penetapan status DPO terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait temuan ladang ganja seluas 40 hektare di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pria tersebut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka kepada seorang pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pria yang saat ini menjadi buronan polisi adalah Adi ENK (45 tahun), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Alur Kecil Langsa Gegerkan Warga!

Ipda Vitra Ramadhani menyatakan bahwa polisi akan terus memburu para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO Polres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Kami akan terus mengejar mereka di mana pun mereka bersembunyi, sampai mereka tertangkap,” tambah Ipda Vitra Ramadhani.

Sebelumnya, pada pertengahan April 2023, Personel Polres Nagan Raya bekerja sama dengan tim gabungan anggota Korem 012/Teuku Umar berhasil melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektare di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.

Baca Juga :  PNA Resmi Dukung Mualem dan Dek Fad, Dua Tokoh Besar Aceh Bersatu Menuju Pilkada 2024

Dalam perjalanan menuju lokasi, tim gabungan menemukan sekitar 5 kilogram ganja yang sudah dipanen dan ditumpuk di dalam sebuah gubuk. Selanjutnya, tim intelijen melanjutkan perjalanan dan menemukan ladang ganja siap panen dengan luas sekitar 40 hektare, terbagi dalam 11 titik lokasi.

Ladang ganja tersebut terletak pada koordinat 4.4183971,96.5817149.

Selama pelaksanaan penindakan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah tersebut, dilakukan pengamanan oleh Personel Brimob Yon C Pelopor, Personel Yonif 116/GS, Personel Kodim 0116/Nagan Raya, Personel BNN Provinsi Aceh, Anggota KPH Polhut Nagan Raya, dan Personel Polres Nagan Raya.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini