239 Bacaleg di Pidie Gagal Ikut Pemilu 2024: Tes Baca Al-Quran Jadi Penentu - Acheh Network

239 Bacaleg di Pidie Gagal Ikut Pemilu 2024: Tes Baca Al-Quran Jadi Penentu

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaleg
Tim penguji dari unsur LPTQ, MPU dan Kemenag Pidie Jaya melakukan tes uji baca Al-Quran susulan terhadap Bacaleg anggota DPRK yang tidak hadir pada hari pertama dan kedua di Aula Kantor KIP setempat. (Foto: Dok KIP Pidie Jaya)

PIDIE –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie mencatat bahwa sebanyak 239 bacaleg dari 21 partai politik (parpol) tidak dapat mengikuti pemilu 2024.

Keberhasilan bacaleg di Pidie dalam pesta demokrasi tersebut dipengaruhi oleh ketidakhadiran mereka saat tes membaca Al-Quran.

“Total bacaleg Pidie berjumlah 801 orang. Namun, sebanyak 305 bacaleg tidak hadir saat tes membaca Al-Quran di Masjid Alfalah Sigli,” ujar Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga :  Desakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Dana Hibah di Aceh Barat

Fuadi menjelaskan bahwa 305 bacaleg yang tidak hadir dalam tes membaca Al-Quran yang berlangsung pada tanggal 6-10 Juni 2023 di masjid kabupaten, menyebabkan KIP mengirim surat kepada parpol untuk melaksanakan tes membaca Al-Quran ulang.

Tes membaca Al-Quran ulang dilaksanakan di Kantor KIP Pidie mulai hari Minggu (11/6/2023) hingga Senin (12/6/2023).

Bacaleg yang mengikuti tes membaca Al-Quran di Kantor KIP Pidie diharuskan membawa surat keterangan dari pengurus parpol.

Apabila tidak ada surat keterangan dari pengurus parpol, bacaleg tidak diizinkan untuk mengikuti tes membaca Al-Quran ulang.

“Seluruh bacaleg yang mengikuti tes membaca Al-Quran di Masjid Alfalah Sigli dinyatakan lulus,” tambahnya.

Fuadi menyebutkan bahwa dari 305 bacaleg yang mengikuti tes membaca Al-Quran ulang di Kantor KIP, ternyata 238 bacaleg tidak hadir.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Aceh-Jeddah: Kemudahan Baru Bagi Jamaah Umrah

Selama pelaksanaan tes membaca Al-Quran di Kantor KIP, tercatat empat bacaleg mengikuti tes melalui panggilan video.

Selain itu, ada tiga bacaleg yang sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi dan satu bacaleg di Brunei Darussalam.

Namun, satu bacaleg dinyatakan gugur karena tidak mampu membaca Al-Quran. Dengan demikian, total bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan membaca Al-Quran berjumlah 239 orang.

“Bagi bacaleg yang tidak hadir atau tidak mampu membaca Al-Quran, mereka tidak dapat memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bacaleg adalah mendapatkan surat keterangan lulus membaca Al-Quran dari KIP,” tegasnya.

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh: Antara Kontroversi dan Tantangan Masa Depan

Namun, Fuadi menekankan bahwa partai masih diberikan waktu untuk menggantikan bacaleg tersebut mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan.

Bacaleg yang digantikan nantinya juga akan menjalani tes membaca Al-Quran kembali.

“Apabila bacaleg yang digantikan tidak mampu membaca Al-Quran, maka mereka akan dinyatakan gugur. Surat keterangan lulus membaca Al-Quran merupakan syarat mutlak yang diberikan oleh KIP,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi bacaleg dan parpol bahwa ketepatan hadir dan kemampuan membaca Al-Quran sangat penting dalam menjalani proses pemilihan.

Dengan adanya kesempatan perbaikan, diharapkan bacaleg yang tergantikan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan melengkapi kompetisi yang sehat dalam pemilu mendatang.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini