19 Bacaleg DPRA Tidak Mampu Baca Al-Quran, 5 Lainnya Lolos karena Non-Muslim - Acheh Network

19 Bacaleg DPRA Tidak Mampu Baca Al-Quran, 5 Lainnya Lolos karena Non-Muslim

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaleg DPRA
(Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil dari uji baca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum 2024. Dari total 1.194 Bacaleg yang mengikuti uji baca Alquran, sebanyak 19 orang dinyatakan tidak mampu membaca.

“Sebanyak 1.175 bakal calon dinyatakan mampu membaca Alquran, sementara 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu membaca Alquran,” ungkap Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, pada Rabu, 14 Juni 2023. Munawarsyah juga menjelaskan bahwa dari 1.781 Bacaleg yang terdaftar, sebanyak 1.776 orang di antaranya merupakan peserta uji mampu baca Alquran. Sementara itu, lima orang lainnya dipastikan lolos karena bukan beragama Islam.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Bersama Ulama dan Tokoh Agama Berantas Politik Identitas di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Munawarsyah mengungkapkan bahwa sebanyak 1.194 Bacaleg DPRA hadir dan mengikuti uji baca Alquran, di mana 50 orang di antaranya menggunakan video call.

“Dari 582 Bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran, mereka juga dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat (BMS),” jelasnya.

Baca Juga :  Telkom Buka Magang Posisi Content Creator di Banda Aceh, Daftar Sekarang! Mahasiswa Boleh Ikutan Loh..

Munawarsyah menjelaskan bahwa partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali Bacaleg yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti. Mereka juga diwajibkan untuk mengikuti uji baca Al-Qur’an pada masa perbaikan yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023.

“Bagi Bacaleg yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, namun tidak hadir saat uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan tanggal 10 sampai 15 Juli 2023, mereka akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan tidak dapat dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS),” tambahnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Membusuk di Lahan Kelapa Sawit Aceh Singkil: Identitas dan Penyebab Kematian Masih Misteri

Dengan adanya proses uji baca Alquran ini, diharapkan para Bacaleg DPRA dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KIP Aceh sebagai bagian dari persyaratan menjadi calon legislatif dalam Pemilihan Umum 2024. Partai politik juga diharapkan dapat memperbaiki dan mengajukan kembali calon yang tidak memenuhi syarat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini