19 Bacaleg DPRA Tidak Mampu Baca Al-Quran, 5 Lainnya Lolos karena Non-Muslim - Acheh Network

19 Bacaleg DPRA Tidak Mampu Baca Al-Quran, 5 Lainnya Lolos karena Non-Muslim

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaleg DPRA
(Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil dari uji baca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum 2024. Dari total 1.194 Bacaleg yang mengikuti uji baca Alquran, sebanyak 19 orang dinyatakan tidak mampu membaca.

“Sebanyak 1.175 bakal calon dinyatakan mampu membaca Alquran, sementara 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu membaca Alquran,” ungkap Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, pada Rabu, 14 Juni 2023. Munawarsyah juga menjelaskan bahwa dari 1.781 Bacaleg yang terdaftar, sebanyak 1.776 orang di antaranya merupakan peserta uji mampu baca Alquran. Sementara itu, lima orang lainnya dipastikan lolos karena bukan beragama Islam.

Baca Juga :  BPBD Aceh Tengah Fokus Bersihkan Jalan Ramung Ara Pasca Longsor: Akses Diperkirakan Normal dalam Dua Jam

Lebih lanjut, Munawarsyah mengungkapkan bahwa sebanyak 1.194 Bacaleg DPRA hadir dan mengikuti uji baca Alquran, di mana 50 orang di antaranya menggunakan video call.

“Dari 582 Bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran, mereka juga dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat (BMS),” jelasnya.

Munawarsyah menjelaskan bahwa partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali Bacaleg yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti. Mereka juga diwajibkan untuk mengikuti uji baca Al-Qur’an pada masa perbaikan yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023.

Baca Juga :  Pasangan Tagore-Armia Kembali Raih Dukungan dari Lima Desa di Bener Meriah

“Bagi Bacaleg yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, namun tidak hadir saat uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan tanggal 10 sampai 15 Juli 2023, mereka akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan tidak dapat dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS),” tambahnya.

Dengan adanya proses uji baca Alquran ini, diharapkan para Bacaleg DPRA dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KIP Aceh sebagai bagian dari persyaratan menjadi calon legislatif dalam Pemilihan Umum 2024. Partai politik juga diharapkan dapat memperbaiki dan mengajukan kembali calon yang tidak memenuhi syarat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini