Ilustrasi (Foto: pixabay) |
BIREUEN – Sebanyak 182 gampong di Kabupaten Bireuen, Aceh masih belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II 2023 sebesar 40 persen. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong, Juliadi SE, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar. Kabupaten Bireuen memiliki total 609 gampong yang terdiri dari 17 kecamatan.
Dari total gampong tersebut, sebanyak 427 gampong telah mengajukan pencairan dana desa tahap dua, dan bahkan 290 gampong di antaranya telah menerima pencairan dana tersebut. Sementara itu, terdapat 107 gampong yang sedang dalam proses pengajuan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe.
“Selanjutnya, 30 gampong masih dalam proses di tingkat Pemkab Bireuen, dan terdapat 182 gampong lagi yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap dua, tetapi diharapkan akan segera menyusul,” ujar Juliadi.
Juliadi menjelaskan bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana desa tahap kedua adalah Agustus 2023. Oleh karena itu, gampong yang belum mengajukan usulan diharapkan segera mengusulkannya agar proses pencairan dapat dilakukan.
Sementara itu, bagi gampong yang telah menerima dana desa dan telah direalisasikan, apabila telah memenuhi persyaratan, mereka dapat segera mengajukan usulan pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Beberapa syarat usulan pencairan dana desa tahap III antara lain adalah laporan realisasi penyerapan dana hingga tahap II minimal 90 persen, serta capaian keluaran sebesar 75 persen. Selain itu, juga diperlukan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun 2022.
“Fokus alokasi dana desa ditetapkan untuk program prioritas pemerintah, seperti program ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penanganan kemiskinan ekstrem,” jelas Juliadi.(*)