149 Gampong di Aceh Tiada Sinyal, Terungkap Dalam Sosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi - Acheh Network

149 Gampong di Aceh Tiada Sinyal, Terungkap Dalam Sosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Jumat, 9 Juni 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar. (Foto: aceh.tribunnews)

ACEH BESAR – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA, dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari aparatur/petugas lapangan pemerintah dengan berbagai latar belakang instansi.

Baca Juga :  Abu Paya Pasi Mengundurkan Diri dari Tuha Peuet Wali Nanggroe, Ketua Umum MUNA dan Penasehat DPA PA, Ada Apa?

Marwan Nusuf, dalam pidato pembukaannya, menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi bagi semua lembaga. Hal ini bertujuan agar penggunaan radio memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak lain.

Ia juga menyebutkan bahwa Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak pulau, dan tidak semua frekuensi radio dapat dinikmati oleh masyarakat karena masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh sinyal tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait.

“Masih terdapat daerah-daerah yang menjadi blank spot, di mana sinyal telepon seluler, sinyal internet, dan jaringan radio tidak tersedia,” ujar Marwan.

Baca Juga :  Upaya Pemadaman Karhutla Terus Dilakukan di Kabupaten Nagan Raya

Ia menambahkan bahwa dari 6 ribu desa yang ada di Aceh, terdapat 149 desa yang masih berstatus blank spot atau tidak memiliki sinyal. Pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI agar mendapatkan perhatian. Pasalnya, jika masih ada daerah yang tidak tercover sinyal, proses pembangunan di wilayah tersebut akan terhambat.

Sementara itu, Kepala Balmon Aceh, Luthfi ST MT, menyampaikan bahwa fasilitas radio komunikasi ini banyak digunakan oleh instansi Pemerintah Daerah (Pemda), seperti BPBD, Dishub, Satpol PP, Polhut, dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai regulasi ini bertujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak lain, sehingga penggunaan frekuensi dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Dari Mantan GAM hingga Mantan Komedian, Ini Dia Profil 11 Bakal Calon Gubernur Aceh dan Harta Kekayaannya...

Luthfi mengakui bahwa saat ini masih terdapat penggunaan frekuensi ilegal di Aceh, namun pihaknya secara bertahap terus melakukan penertiban. Bahkan, mereka juga memberikan panduan kepada para nelayan agar dapat menggunakan frekuensi dengan benar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan tertib semakin meningkat di kalangan masyarakat dan instansi terkait.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini