Senator Aceh Kritik Rencana Pemerintah Mengembalikan Bank Konvensional: Pemikiran yang Keliru dan Error - Acheh Network

Senator Aceh Kritik Rencana Pemerintah Mengembalikan Bank Konvensional: Pemikiran yang Keliru dan Error

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Qanun LKS
DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.(Foto: Ist)

 

 

ACHEHNETWORK.COM – Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, mengkritik rencana Pemerintah untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Fadhil Rahmi, atau yang akrab disapa Syech Fadhil, menyatakan bahwa pemikiran tersebut keliru dan salah. Menurutnya, Qanun LKS merupakan bagian dari UUPA yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama dalam pasal 125, 126, dan 127.
Qanun LKS sendiri merupakan tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat Islam di Aceh setelah busana, yaitu dalam bidang muamalah.
Ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional sama dengan mengabaikan kewenangan Aceh dalam UUPA, terutama dalam pasal 125, 126, dan 127.
Menurut Syech Fadhil, seharusnya Pemerintah Aceh lebih cermat dalam menangani masalah ini. Ia menyoroti bahwa masalah error yang terjadi hanya terkait dengan Bank BSI, sementara di Aceh sendiri terdapat banyak bank syariah seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah, dan bank syariah lainnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat beralih ke bank syariah lainnya daripada merevisi Qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ia juga menekankan bahwa Bank Mandiri, BNI, dan BRI juga dapat beroperasi di Aceh dengan syarat membuka cabang syariah.
Syech Fadhil, yang dikenal dekat dengan ulama kharismatik, menilai bahwa wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS karena masalah error jaringan ATM dan perbankan BSI pada awal Mei 2023 terkesan mengada-ada.
Ia mengungkapkan bahwa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengirim surat ke DPR Aceh pada tanggal 26 Oktober 2022 untuk merevisi Qanun LKS agar bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh.
Ia menambahkan bahwa pemikiran seperti ini merupakan kesalahan yang jelas. Ia berharap doa dari seluruh rakyat Aceh agar para pemimpin Aceh menyadari kesalahan ini dan membuka pintu hidayah.
Menurutnya, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperkuat Qanun LKS, misalnya dengan mewajibkan bank yang beroperasi membuka cabang di seluruh kabupaten/kota Aceh, serta mengundang perbankan luar negeri yang berbasis syariah seperti MayBank Malaysia yang sudah ada di Aceh sekarang atau PMA (Penanaman Modal Asing).
Syech Fadhil juga menekankan bahwa Qanun LKS tidak hanya mengenai perbankan saja, melainkan juga bertujuan untuk mengangkat perekonomian Aceh secara menyeluruh.
Ia mengajak untuk bersama-sama mempelajari isi sebenarnya dari Qanun tersebut agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperkuatnya.(*)
Baca Juga :  Pengadilan Negeri Banda Aceh Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024

Editor : ADM

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini