Optimalisasi dan Revisi UUPA: Masukan Masyarakat Sipil untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Baik - Acheh Network

Optimalisasi dan Revisi UUPA: Masukan Masyarakat Sipil untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Baik

Senin, 22 Mei 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

revisi UU Pemerintahan Aceh
Host AWASI UUPA Raihal Fajri didampingi masyarakat sipil lainnya menyampaikan dokumen kajian kebijakan terkait revisi UUPA kepada Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya. (Foto: aceh.tribunnews)

 

ACHEHNETWORK.COM –  Masyarakat sipil di Aceh telah menyampaikan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yaya, di ruang kerjanya pada hari Senin (22/5/2023).

Dalam acara tersebut, kelompok masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) telah menyerahkan sebuah dokumen kajian kebijakan (policy brief).

Kelompok ini terdiri dari berbagai organisasi seperti Katahati Institute, ACSTF, Forum LSM Aceh, Yayasan Demokrasi Perdamaian dan Resolusi Konflik, HakA, CCDE, JKMA, Walhi Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Komunitas Tikar Pandan, The Aceh Institute, Forbina, Kontras Aceh, YEL, MaTA, Gerak Aceh, LBH Banda Aceh, PSUIA, Prodelat, ACCI, Flower Aceh, RpuK, serta perwakilan praktisi dan akademisi.

Baca Juga :  Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Ditahan, Diduga Siram Santri dengan Air Cabai Karena Kesal

Acara penyerahan dokumen kajian kebijakan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi, serta beberapa ketua komisi dan tim revisi UUPA.

Raihal Fajri, sebagai tuan rumah acara dari AWASI UUPA, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dua rekomendasi penting kepada Ketua DPRA. Pertama, pihaknya mengharapkan agar substansi UUPA yang telah selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh dapat dioptimalisasi dalam pelaksanaannya.

Kedua, pihaknya berharap agar substansi UUPA yang masih belum selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh dapat direvisi dan diperbaiki serta ditambahkan pengaturannya.

Raihal menjelaskan bahwa revisi terhadap UUPA menjadi hal yang penting karena terdapat perubahan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan sejumlah pasal dalam UUPA tidak lagi relevan.

Selain itu, beberapa kewenangan yang seharusnya menjadi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh juga tidak berjalan dengan optimal.

Baca Juga :  Fenomena Langit Langka: Komet Setan Akan Muncul di Bulan Ramadhan Ini..

Oleh karena itu, Koalisi AWASI UUPA memberikan rekomendasi untuk melakukan optimalisasi dan revisi dalam proses usulan revisi UUPA yang sedang berlangsung.

Raihal juga menekankan bahwa revisi aturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional memang diperbolehkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kehendak politik untuk mempertahankan kekuasaan, penyesuaian terhadap sistem hukum nasional, dan aspirasi masyarakat. Namun, dalam mengoptimalkan atau merevisi UUPA, perlu melihatnya dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis agar tidak menimbulkan penolakan karena bertentangan, tumpang tindih, atau diabaikan oleh produk legislasi lainnya.

Raihal menambahkan bahwa mengingat UUPA berada di tingkat ke-3 dalam hirarki peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945 dan TAP MPR, maka posisinya secara legal merupakan lex specialis yang mengatur kewenangan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.(*)

Editor : ADM

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini