Kejari Aceh Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi - Acheh Network

Kejari Aceh Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah. (Foto: Net/ANTARA)

ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk TK/PAUD pada Tahun Anggaran 2019. Pengadaan APE tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dengan nilai pagu sebesar Rp2,47 miliar yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur CV MAJ dengan inisial MA, Direktur CV MI dengan inisial MH, dan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah dengan inisial RUS.

Baca Juga :  Aksi Damai Warga Alue Meuraksa: Mengusut Kasus Replanting Sawit dan Minta Maaf Oknum Pejabat

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Tiga tersangka ini dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kontingen Papua Pegunungan Terpesona oleh Toleransi Beragama di Aceh saat PON XXI/2024

Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil ketiga tersangka tersebut.

“Saat ini, ketiga tersangka berada di luar daerah. Proses pemanggilan akan dipercepat, dan penahanan akan dilakukan setelah semua proses telah dilakukan,” ujar Yovandi kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Ia juga menambahkan bahwa jika ketiga tersangka tidak hadir dalam pemanggilan beberapa kali, langkah paksa akan dilakukan. “Kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka, tergantung dari keterangan yang diperoleh dari tersangka yang sudah ditetapkan saat ini,” tutup Yovandi.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini