Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan Mencapai Rp19 Miliar - Acheh Network

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan Mencapai Rp19 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan Mencapai Rp19 Miliar
Ilustrasi (Foto: Net)

ACEH SELATAN – BPK Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh telah menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan sebesar lebih dari Rp19 miliar. Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) oleh BPK RI untuk tahun anggaran 2022 dengan nomor 3.B/LHP/XVIII.BAC/04/2023, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja hibah untuk Dinas Pertanian sebesar lebih dari Rp28 miliar, namun realisasinya hanya mencapai lebih dari Rp26 miliar atau sekitar 94,11% dari total anggaran tersebut.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022, di mana kegiatan belanja hibah tidak tercantum dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan jumlah lebih dari Rp16,6 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Pimpin Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Burni Telong

Selanjutnya, terdapat juga belanja hibah yang SK penetapannya dilakukan sebelum tanggal terdaftar badan/lembaga/Ormas penerima hibah, dengan jumlah lebih dari Rp2,6 miliar. Jika dijumlahkan, total indikasi penyalahgunaan dana hibah mencapai lebih dari Rp19,3 miliar. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan oleh BPK, belum ada laporan penggunaan dana hibah yang dicantumkan.

Hal ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“Dalam hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban hibah, yang dilakukan secara uji petik pada empat bidang Dinas Pertanian, seluruh kegiatan belanja hibah belum dilengkapi dengan laporan penggunaan hibah dari penerima hibah,” demikian tulis LHP BPK RI.

Baca Juga :  Pecatan Polisi Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 1,4 Juta

BPK juga menyebutkan bahwa kondisi ini menyebabkan peluang terjadinya penyalahgunaan belanja hibah pada Dinas Pertanian, serta ketidakterlaksanaan administrasi yang tertib terkait penggunaan Belanja Hibah. Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati atau Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan seluruh SKPK untuk tidak menganggarkan dan merealisasikan kegiatan belanja hibah yang belum memenuhi persyaratan, serta memprosesnya sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, juga diharapkan agar dilakukan pelengkapan dan penyampaian laporan penggunaan hibah dari penerima hibah dengan tembusan kepada inspektorat, serta melengkapi dan menyampaikan pengesahan (akta notaris) dari penerima hibah yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini