ACHEHNETWORK.COM — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 menghadirkan dinamika politik yang menarik.
Sebanyak empat calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan ini diketahui merupakan mantan terpidana, dengan riwayat kasus yang meliputi tindak pidana korupsi hingga kriminal umum.
Keempat calon tersebut terdiri dari dua calon bupati dan dua calon wakil wali kota.
Berikut adalah daftar nama mereka beserta partai politik yang mengusung:
- Dulmusrid – Calon Bupati Aceh Singkil
Mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukuman. Diusung oleh koalisi besar yang melibatkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Aceh, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra. - Samsuardi alias Juragan – Calon Bupati Nagan Raya
Juga merupakan mantan terpidana yang sudah menyelesaikan masa hukumannya. Diusung oleh Partai Aceh dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). - Suradji Junus – Calon Wakil Wali Kota Sabang
Mantan terpidana yang telah menuntaskan masa pidananya, maju dalam Pilkada Sabang. - Zarkasyi – Calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe
Mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukuman. Dukungannya datang dari Partai Golkar dan Gerindra.
Nama-nama di atas diambil dari data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resmi mereka, infopemilu.kpu.go.id.
Menurut catatan, terdapat 64 mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Secara rinci, dari total 64 mantan narapidana tersebut, terdapat:
- 17 calon bupati
- 19 calon wakil bupati
- 10 calon wali kota
- 6 calon wakil wali kota
- 2 calon gubernur
KPU sempat menetapkan syarat bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, hal ini berubah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kesempatan bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri, asalkan mereka telah secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat bahwa mereka pernah menjadi narapidana.
Dengan demikian, keikutsertaan para mantan terpidana dalam kontestasi Pilkada Aceh 2024 ini sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, meski tetap menjadi sorotan publik terkait masa lalu hukum mereka.***
Editor : ADM