ACHEHNETWORK.COM – Kasus mengejutkan menimpa I Made Sugitayasa (60), seorang sopir truk asal Desa Serampingan, Tabanan.
Ia membeli televisi LED berukuran 18 inci dengan harga Rp 1,09 juta secara kredit selama 11 bulan.
Namun, setelah cicilannya lunas, ia malah mendapati ada denda sebesar Rp 17 juta yang terkait dengan kredit tersebut.
Polres Tabanan kini sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan toko elektronik dan perusahaan pembiayaan (finance).
AKP M. Taufik Effendi, Kasat Reskrim Polres Tabanan, menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa toko di Desa Bajera, tempat Sugitayasa membeli TV, serta sedang menelusuri alamat perusahaan pembiayaan yang terlibat.
Sugitayasa, yang selama ini tidak pernah terlambat membayar cicilan, mengaku terkejut ketika BI checking menunjukkan ia memiliki tunggakan sebesar Rp 17 juta, padahal ia sudah mendapatkan bukti pelunasan dari toko elektronik tersebut.
Masalah ini muncul ketika ia mencoba mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI dan ditolak karena catatan kreditnya bermasalah.
Dilansir dari Detik Bali, Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan perusahaan finance.
Ia mencurigai adanya pemalsuan atau perubahan dokumen oleh pihak terkait.
Polisi terus mengusut kasus ini, termasuk memeriksa pihak toko dan perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan diharapkan akan segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan Sugitayasa ini.***
Editor : ADM
Sumber : Detikbali