Sopir Truk Ini Dikenai Denda Rp 17 Juta Setelah Kredit TV Rp 1 Juta, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen - Acheh Network

Sopir Truk Ini Dikenai Denda Rp 17 Juta Setelah Kredit TV Rp 1 Juta, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan/Foto: Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga/

Foto: Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan/Foto: Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga/

 

ACHEHNETWORK.COM – Kasus mengejutkan menimpa I Made Sugitayasa (60), seorang sopir truk asal Desa Serampingan, Tabanan.

Ia membeli televisi LED berukuran 18 inci dengan harga Rp 1,09 juta secara kredit selama 11 bulan.

Namun, setelah cicilannya lunas, ia malah mendapati ada denda sebesar Rp 17 juta yang terkait dengan kredit tersebut.

Polres Tabanan kini sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan toko elektronik dan perusahaan pembiayaan (finance).

AKP M. Taufik Effendi, Kasat Reskrim Polres Tabanan, menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa toko di Desa Bajera, tempat Sugitayasa membeli TV, serta sedang menelusuri alamat perusahaan pembiayaan yang terlibat.

Baca Juga :  Ratusan Tenaga Kesehatan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Belum Terima Honor: Keluhan Minimnya Fasilitas dan Penghargaan

Sugitayasa, yang selama ini tidak pernah terlambat membayar cicilan, mengaku terkejut ketika BI checking menunjukkan ia memiliki tunggakan sebesar Rp 17 juta, padahal ia sudah mendapatkan bukti pelunasan dari toko elektronik tersebut.

Masalah ini muncul ketika ia mencoba mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI dan ditolak karena catatan kreditnya bermasalah.

Baca Juga :  Profil Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto: Ajudan Baru Presiden Prabowo Subianto yang Penuh Prestasi

Dilansir dari Detik Bali, Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan perusahaan finance.

Ia mencurigai adanya pemalsuan atau perubahan dokumen oleh pihak terkait.

Polisi terus mengusut kasus ini, termasuk memeriksa pihak toko dan perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan diharapkan akan segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan Sugitayasa ini.***

Editor : ADM

Sumber : Detikbali

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB