ACHEHNETWORK.COM – Hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan untuk mogok kerja mulai hari ini hingga 14 Oktober 2024.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes untuk menuntut kesejahteraan yang lebih baik, terutama terkait kenaikan gaji yang belum mereka terima selama 12 tahun terakhir.
Mogok kerja ini menjadi sorotan karena hakim sebagai pejabat peradilan belum mendapatkan perhatian yang layak terkait hak-hak mereka.
Latar Belakang Mogok Kerja
Jamaluddin, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, menjelaskan bahwa sejak lebih dari satu dekade lalu, hakim di Indonesia tidak mendapatkan kenaikan gaji yang layak.
Tidak hanya itu, fasilitas pendukung seperti pengamanan khusus yang mereka butuhkan dalam menjalankan tugas juga belum terpenuhi.
“Sudah 12 tahun kami menunggu kenaikan gaji, tetapi hingga kini tidak ada realisasi. Selain itu, pengamanan yang seharusnya ada untuk hakim juga belum diberikan. Oleh karena itu, mogok ini adalah bagian dari perjuangan kami,” jelas Jamaluddin.
Tidak Mengabaikan Proses Hukum
Meski para hakim memilih mogok kerja, Jamaluddin menegaskan bahwa tidak semua sidang akan terhenti.
Sidang-sidang yang mendesak, terutama kasus pidana yang memiliki batas waktu tertentu, akan tetap berlangsung demi menjaga proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
“Kami tetap menjalankan sidang yang krusial, terutama sidang pidana yang mendekati batas waktu. Jadi, mogok ini tidak sepenuhnya menghentikan kegiatan di pengadilan,” tambahnya.
Harapan Hakim: Kesejahteraan dan Integritas
Hakim berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka, bukan hanya terkait kenaikan gaji, tetapi juga peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan, termasuk fasilitas kesehatan dan perumahan dinas yang layak.
“Selama 12 tahun ini, kami merasa hak-hak kami diabaikan. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk memperhatikan kesejahteraan kami. Ini bukan hanya tentang gaji, tetapi juga tentang menjaga integritas kami sebagai pejabat peradilan,” tutup Jamaluddin.
Aksi mogok kerja ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan aparat penegak hukum, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada kekhawatiran terkait hak-hak dasar yang seharusnya mereka terima.***
Editor : ADM