BPJPH Klarifikasi Produk dengan Nama "Tuak, Beer, Wine" Bersertifikat Halal: Fokus pada Penamaan, Bukan Kehalalan Zat - Acheh Network

BPJPH Klarifikasi Produk dengan Nama “Tuak, Beer, Wine” Bersertifikat Halal: Fokus pada Penamaan, Bukan Kehalalan Zat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJPH M Aqil Irham (tengah, pakai jas abu-abu)/Foto: Dok BPJPH/

Kepala BPJPH M Aqil Irham (tengah, pakai jas abu-abu)/Foto: Dok BPJPH/

ACHEHNETWORK.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merespons munculnya video yang memperlihatkan beberapa produk dengan nama-nama seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

 

BPJPH menegaskan bahwa masalah tersebut bukan terletak pada kandungan halal produk, melainkan hanya pada penamaan produk tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, karena produk tersebut telah melalui proses sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Produk yang mendapatkan sertifikat halal sudah dipastikan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

Mamat juga menambahkan bahwa regulasi mengenai penamaan produk halal sudah diatur dalam SNI 99004:2021, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang melarang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam atau norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga :  DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Mendapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Meskipun begitu, masih ada produk yang menggunakan nama-nama seperti “beer” dan “wine” namun tetap memperoleh sertifikat halal.

BPJPH menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait penamaan produk antara Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal. Sebagai contoh, ada 61 produk dengan nama “wine” yang mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 53 produk lainnya yang mendapat sertifikat dari Komite Fatwa.

Demikian pula, ada 8 produk dengan nama “beer” yang disertifikasi halal oleh MUI dan 14 produk lainnya oleh Komite Fatwa.

Lebih lanjut, Mamat menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan pandangan soal penamaan produk, hal itu tidak mempengaruhi kehalalan zat dan proses produksinya.

Baca Juga :  Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak

Semua produk telah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPH LPPOM yang mengeluarkan sertifikasi halal untuk 32 produk.

Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, menambahkan bahwa masalah ini mencerminkan dinamika dalam proses sertifikasi halal yang melibatkan banyak pihak.

BPJPH mengajak seluruh pihak untuk berdialog dan mencapai kesepakatan mengenai penamaan produk, agar tidak ada kebingungan di masyarakat.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini perhatian utama sebaiknya diarahkan pada persiapan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Semua pemangku kepentingan diharapkan bersatu untuk menyukseskan agenda ini dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa produk bersertifikat halal benar-benar terjamin kehalalannya.***

Editor : ADM

Sumber : Detikhikmah

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB