AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah insiden kebakaran di Kantor Geuchik Gampong Balohan pada Senin, 2 September 2024.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari RRI, Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran dilaporkan pada Senin pagi, sekitar pukul 07.15 WIB, oleh Kapolsek Sukajaya, IPDA Zulkifli.
Tidak lama setelah laporan diterima, tim Sat Reskrim bersama Tim Inafis dan Penyidik bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, ditemukan kejanggalan karena ruang yang terbakar adalah ruang penyimpanan brankas, dan tidak ada aliran listrik di titik kebakaran.
Dugaan semakin kuat ketika tim memeriksa rekaman CCTV dari Mess Penginapan yang berada di dekat kantor.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pelaku memasuki kantor melalui pintu belakang sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengakuan Bendahara dan Pengungkapan Kasus
Bendahara kantor Geuchik Gampong Balohan, berinisial A.T., mengakui bahwa dirinya telah menarik dana APBG sebesar Rp 350.000.000 pada tanggal 29 Agustus 2024 dan menyimpannya di brankas yang berada di ruang yang terbakar.
Namun, hasil olah TKP menunjukkan bahwa bagian dalam brankas tetap utuh dan tidak mengalami kerusakan. A.T. akhirnya mengaku bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan bersama rekannya, E.S., dengan tujuan menghilangkan jejak dana APBG yang telah digelapkan.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku, A.T. (29 tahun) dan E.S. (37 tahun). Saat dilakukan penggeledahan di rumah A.T., polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 193.205.000 yang merupakan bagian dari dana APBG yang ditarik sebelumnya.
Beberapa barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya adalah dua unit ponsel Android, satu buah korek api, tas yang terbakar, kantong plastik berisi uang, dan brankas abu-abu.
Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Sabang dalam mengungkap kasus ini hanya dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kapolres Sabang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perhelatan PON Aceh-Sumut 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar.
Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, MH, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata dari komitmen Polres Sabang dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres Sabang juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, menegaskan bahwa sinergi dan kerja keras adalah kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi.***
Penulis : ADM
Editor : ADM Acheh Network