AchehNetwork.com — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan tegas membantah rumor yang beredar bahwa Alhudri akan diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Kabar ini muncul setelah Alhudri, yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Tengah untuk Pilkada 2024.
Kondisi kekosongan jabatan Sekda Aceh saat ini semakin memicu spekulasi mengenai siapa yang akan mengisi posisi penting tersebut.
Jabatan Sekda kosong setelah Bustami Hamzah mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan posisinya sebagai Sekda untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024 sebagai calon Gubernur, berpasangan dengan Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop).
Sejak mundurnya Bustami, posisi Sekda Aceh dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Azwardi Abdullah.
Namun, status sementara ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kabar bahwa Alhudri mungkin akan mengisi jabatan Sekda Aceh.
Spekulasi ini semakin kuat karena Alhudri belum mundur dari status PNS meskipun telah mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Tengah.
Alhudri saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Kerja Sama, setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Pj Bupati Gayo Lues.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qohar, juga mengonfirmasi bahwa hingga Jumat (30/8), pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Alhudri dari PNS.
Hal ini menambah tanda tanya besar, mengingat aturan yang melarang seorang PNS aktif mencalonkan diri dalam Pilkada.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Alhudri mungkin akan mundur dari pencalonannya di Pilkada Aceh Tengah jika ada peluang untuk menjabat sebagai Sekda Aceh.
Bahkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa Alhudri akan dilantik sebagai Plh Sekda Aceh dalam waktu dekat.
Namun, Pj Gubernur Safrizal ZA dengan tegas membantah isu ini. “Hana butoi nyan (tidak benar informasi itu),” ujarnya, meredam spekulasi yang berkembang.
Kabar ini menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pengisian jabatan Sekda Aceh, dan posisi tersebut masih dipegang oleh Plh Azwardi Abdullah sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Dengan adanya klarifikasi dari Pj Gubernur Aceh, publik diharapkan tidak terpancing oleh isu yang belum terbukti kebenarannya, dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.***
Editor : ADM Acheh Network