Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki Tidak Lagi Berlaku, Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Resmi Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KIP Aceh - Acheh Network

Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki Tidak Lagi Berlaku, Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Resmi Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KIP Aceh

Senin, 23 September 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers KIP Aceh/Foto: infoaceh.net

Konferensi Pers KIP Aceh/Foto: infoaceh.net

AchehNetwork.com – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hal ini diumumkan setelah KIP mencabut status sebelumnya yang menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan terbaru ini disampaikan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh pada Minggu malam, 22 September 2024.

“Kami telah memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat,” ujar Saiful, yang didampingi oleh seluruh komisioner KIP.

Alasan Perubahan Keputusan

Sebelumnya, pada 21 September 2024, pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan TMS karena tidak menandatangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan DPRA.

Baca Juga :  Diduga Oknum Camat Langsa Kota dan Kadis DPMG Kota Langsa Gunakan Dana Desa untuk Bimtek Kepala Desa di Banda Aceh

Namun, hanya sehari kemudian, setelah melalui rapat panjang sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB pada 22 September, KIP memutuskan untuk mencabut keputusan tersebut.

Saiful menjelaskan, perubahan ini didasarkan pada revisi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diganti menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

Berdasarkan qanun baru tersebut, penandatanganan surat pernyataan tidak lagi harus dilakukan di depan DPRA, sehingga alasan yang membuat pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan TMS tidak lagi relevan.

Pedoman Baru dan Arahan KPU RI

KIP Aceh juga menjelaskan bahwa perubahan keputusan ini sesuai dengan surat dari Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang mengarahkan bahwa pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki tidak lagi berlaku setelah perubahan qanun tersebut.

Baca Juga :  Panglong Kayu dan Tiga Rumah Warga Terbakar di Bener Meriah

Kini, KIP Aceh secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada Aceh 2024, yakni Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf-Fadhlullah.

Pengundian nomor urut kedua pasangan calon dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pagi, 23 September 2024, di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Dengan perubahan ini, kontestasi Pilkada Aceh semakin kompetitif, mengingat kedua pasangan calon kini resmi bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Infoaceh.net

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB