AchehNetwork.com – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal ini diumumkan setelah KIP mencabut status sebelumnya yang menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS).
Keputusan terbaru ini disampaikan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh pada Minggu malam, 22 September 2024.
“Kami telah memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat,” ujar Saiful, yang didampingi oleh seluruh komisioner KIP.
Alasan Perubahan Keputusan
Sebelumnya, pada 21 September 2024, pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan TMS karena tidak menandatangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan DPRA.
Namun, hanya sehari kemudian, setelah melalui rapat panjang sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB pada 22 September, KIP memutuskan untuk mencabut keputusan tersebut.
Saiful menjelaskan, perubahan ini didasarkan pada revisi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diganti menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan qanun baru tersebut, penandatanganan surat pernyataan tidak lagi harus dilakukan di depan DPRA, sehingga alasan yang membuat pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan TMS tidak lagi relevan.
Pedoman Baru dan Arahan KPU RI
KIP Aceh juga menjelaskan bahwa perubahan keputusan ini sesuai dengan surat dari Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang mengarahkan bahwa pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki tidak lagi berlaku setelah perubahan qanun tersebut.
Kini, KIP Aceh secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada Aceh 2024, yakni Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf-Fadhlullah.
Pengundian nomor urut kedua pasangan calon dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pagi, 23 September 2024, di Hotel The Pade, Aceh Besar.
Dengan perubahan ini, kontestasi Pilkada Aceh semakin kompetitif, mengingat kedua pasangan calon kini resmi bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : Infoaceh.net