AchehNetwork.com – Bustami Hamzah batal menandatangani komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sidang paripurna DPR Aceh, Kamis (12/9) di Banda Aceh.
Alasan pembatalan ini disebabkan oleh belum adanya pasangan calon pendamping Bustami setelah wafatnya Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop beberapa waktu lalu. Meski demikian, Bustami tetap hadir dalam sidang tersebut.
Sidang paripurna yang diadakan pagi tadi juga dihadiri oleh pasangan calon Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), yang kemudian melanjutkan penandatanganan komitmen tersebut.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari syarat yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan sesuai dengan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh untuk Pemilu 2024.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Keputusan KIP Aceh No. 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.
Anggota DPR Aceh, Tgk M. Yunus M. Yusuf, menyoroti kondisi Bustami yang belum memiliki pasangan calon akibat meninggalnya Tu Sop, dan mempertanyakan apakah Bustami diperbolehkan menandatangani komitmen tanpa pasangan. Ia berharap KIP memberikan klarifikasi apakah ini sesuai dengan aturan yang ada.
Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad, turut menekankan bahwa penandatanganan bagi Bustami sebaiknya ditunda hingga ia menemukan pasangan baru.
Menurutnya, jadwal baru akan diberikan setelah Bustami mendapatkan calon pendamping, sedangkan pasangan Muzakir Manaf dan Dek Fad tetap melanjutkan penandatanganan komitmen tersebut sesuai jadwal.
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, juga menyetujui bahwa pasangan Muzakir Manaf dan Dek Fad berhak menandatangani komitmen, mengacu pada ketentuan KIP Aceh yang mengatur batas waktu kelengkapan administrasi bagi para calon kepala daerah.
Dengan situasi ini, Bustami diharapkan segera mencari pasangan baru agar dapat melanjutkan proses pencalonannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Editor : ADM Acheh Network