Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Dua Anggota Polisi dan Dua Terdakwa Lainnya dalam Kasus Narkotika - Acheh Network

Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Dua Anggota Polisi dan Dua Terdakwa Lainnya dalam Kasus Narkotika

Kamis, 26 September 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang oknum anggota Polda Aceh yang terlibat dalam kasus narkoba/Foto: AJNN/

Sidang oknum anggota Polda Aceh yang terlibat dalam kasus narkoba/Foto: AJNN/

AchehNetwork.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap dua anggota kepolisian daerah (Polda) Aceh yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya adalah AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi.

 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan pada hari Rabu, 25 September 2024.

 

Rincian Putusan:

 

  1. AKBP Aji Purwanto divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
  2. Aipda Samsuardi dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 2 tahun penjara.

 

Selain kedua anggota kepolisian tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, Suwandi dan Murdani, yang terlibat dalam kasus yang sama:

Baca Juga :  441 Warga Banda Aceh Terjangkit HIV/AIDS: DPRK Desak Pemko Banda Aceh Serius Tangani Penularan

 

  1. Suwandi dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, terkait transaksi narkotika jenis sabu seberat 1003,81 gram.
  2. Murdani mendapat hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Latar Belakang Kasus:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Suwandi dan Murdani, sebagai terdakwa lainnya, dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 15 tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan dalam kasus ini adalah peran para terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Toilet Mushala Blang Padang, Pelaku Ibu Kandung Sendiri Perempuan Asal Pidie

Sebagai anggota polisi, mereka memiliki tanggung jawab untuk membantu memberantas penyalahgunaan narkotika, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaannya.

Oleh karena itu, selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.***

Editor : ADM

Berita Terkait

Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
Kebakaran Hebat di Subulussalam: 12 Rumah Ludes, Satu Pemuda Tewas Terjebak Api
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Berikan Kejutan Spesial kepada Dandim 0106 di Hari Ulang Tahun TNI ke-79
   

Berita Terbaru