AchehNetwork.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap dua anggota kepolisian daerah (Polda) Aceh yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya adalah AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan pada hari Rabu, 25 September 2024.
Rincian Putusan:
- AKBP Aji Purwanto divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
- Aipda Samsuardi dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 2 tahun penjara.
Selain kedua anggota kepolisian tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, Suwandi dan Murdani, yang terlibat dalam kasus yang sama:
- Suwandi dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, terkait transaksi narkotika jenis sabu seberat 1003,81 gram.
- Murdani mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Suwandi dan Murdani, sebagai terdakwa lainnya, dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 15 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan dalam kasus ini adalah peran para terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum.
Sebagai anggota polisi, mereka memiliki tanggung jawab untuk membantu memberantas penyalahgunaan narkotika, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaannya.
Oleh karena itu, selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.
Diharapkan putusan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.***
Editor : ADM