Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Lhokseumawe, Polisi Amankan Sabu Sebanyak 10,92 Gram - Acheh Network

Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Lhokseumawe, Polisi Amankan Sabu Sebanyak 10,92 Gram

Minggu, 15 September 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua tersangka pengedar sabu sabu di Lhokseumawe ditangkap Polisi/Dok. Polisi

dua tersangka pengedar sabu sabu di Lhokseumawe ditangkap Polisi/Dok. Polisi

AchehNetwork.com – Dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu dini hari, 14 September 2024. Penangkapan tersebut terjadi saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lorong IV, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti.

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas). Sekitar pukul 01.00 WIB, dua pria mencurigakan yang mengendarai Yamaha NMax hitam dengan nomor polisi BL-4729-KAR dihentikan oleh petugas.

Baca Juga :  Fadhlullah Kecam Aksi Penggranatan Rumah Bustami Hamzah, Soroti Pentingnya Politik Damai di Aceh

 

“Saat dihentikan, salah seorang pelaku, MRS (23), terlihat menjatuhkan dompet hitam. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket besar sabu dan 14 paket kecil sabu dengan berat total 10,92 gram di dalam dompet tersebut,” ungkap Kapolsek Zul Akbar.

 

Kedua pelaku, MRS (23) dan JN (32), langsung ditangkap di tempat kejadian. Dalam interogasi awal, JN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial SP. JN juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kota Lhokseumawe.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip merah berisi plastik kecil, pisau silet, sendok sabu yang terbuat dari pipet, jarum suntik, serta sepeda motor yang mereka gunakan.

Baca Juga :  Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

 

Kedua pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas perbuatan tersebut.

 

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, yang kerap menjadi sasaran bagi pelaku kriminal.

 

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.***

Editor : ADM Acheh Network

Berita Terkait

Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah
   

Berita Terbaru