AchehNetwork.com – Dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu dini hari, 14 September 2024. Penangkapan tersebut terjadi saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lorong IV, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas). Sekitar pukul 01.00 WIB, dua pria mencurigakan yang mengendarai Yamaha NMax hitam dengan nomor polisi BL-4729-KAR dihentikan oleh petugas.
“Saat dihentikan, salah seorang pelaku, MRS (23), terlihat menjatuhkan dompet hitam. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket besar sabu dan 14 paket kecil sabu dengan berat total 10,92 gram di dalam dompet tersebut,” ungkap Kapolsek Zul Akbar.
Kedua pelaku, MRS (23) dan JN (32), langsung ditangkap di tempat kejadian. Dalam interogasi awal, JN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial SP. JN juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kota Lhokseumawe.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip merah berisi plastik kecil, pisau silet, sendok sabu yang terbuat dari pipet, jarum suntik, serta sepeda motor yang mereka gunakan.
Kedua pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas perbuatan tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, yang kerap menjadi sasaran bagi pelaku kriminal.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.***
Editor : ADM Acheh Network