AchehNetwork.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi sebuah resolusi penting yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan.
Resolusi ini mendapat dukungan mayoritas dengan 124 negara menyetujui, sementara 14 negara menolak dan 43 lainnya memilih abstain.
Resolusi ini merupakan langkah besar bagi Palestina yang selama ini memperjuangkan hak mereka atas tanah yang diduduki oleh Israel sejak 1967.
Resolusi ini meminta Israel untuk menghormati hukum internasional, menghentikan aktivitas pemukiman baru, dan menarik pasukan militernya dari wilayah Palestina.
Selain itu, Israel juga diharuskan membongkar sebagian dari tembok pemisah yang telah mereka bangun di Tepi Barat.
Negara-Negara yang Menentang
Meskipun mendapat dukungan dari mayoritas negara anggota PBB, ada 14 negara yang menentang resolusi ini, termasuk Papua Nugini, salah satu tetangga dekat Indonesia.
Sebagian besar negara yang menolak datang dari kawasan Pasifik, di mana hubungan dengan Israel telah diperkuat melalui bantuan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa negara lain yang menentang termasuk Amerika Serikat, Israel, Argentina, dan beberapa negara Pasifik seperti Nauru, Palau, dan Fiji.
Dukungan Internasional
Resolusi ini mendapat dukungan kuat dari banyak negara di seluruh dunia, termasuk Selandia Baru, yang meskipun mendukung, juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dengan tenggat waktu yang dianggap terlalu singkat.
Mereka menilai bahwa penarikan pasukan Israel dalam waktu 12 bulan mungkin tidak realistis, namun Selandia Baru tetap berkomitmen untuk mendukung solusi dua negara sebagai upaya perdamaian.
Resolusi ini juga didukung oleh lebih dari 50 negara anggota PBB, termasuk Turki sebagai salah satu sponsor utama.
Dalam dokumen tersebut, disampaikan bahwa pendudukan Israel dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional, termasuk putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : Sindonews