PBB Setujui Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang Termasuk Tetangga Indonesia - Acheh Network

PBB Setujui Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang Termasuk Tetangga Indonesia

Jumat, 20 September 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina/

Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina/

AchehNetwork.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi sebuah resolusi penting yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan.

Resolusi ini mendapat dukungan mayoritas dengan 124 negara menyetujui, sementara 14 negara menolak dan 43 lainnya memilih abstain.

Resolusi ini merupakan langkah besar bagi Palestina yang selama ini memperjuangkan hak mereka atas tanah yang diduduki oleh Israel sejak 1967.

Resolusi ini meminta Israel untuk menghormati hukum internasional, menghentikan aktivitas pemukiman baru, dan menarik pasukan militernya dari wilayah Palestina.

Selain itu, Israel juga diharuskan membongkar sebagian dari tembok pemisah yang telah mereka bangun di Tepi Barat.

Baca Juga :  Polwan Bakar Suami Karena Cekcok Soal Gaji Sisa Rp 800 Ribu

Negara-Negara yang Menentang

Meskipun mendapat dukungan dari mayoritas negara anggota PBB, ada 14 negara yang menentang resolusi ini, termasuk Papua Nugini, salah satu tetangga dekat Indonesia.

Sebagian besar negara yang menolak datang dari kawasan Pasifik, di mana hubungan dengan Israel telah diperkuat melalui bantuan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa negara lain yang menentang termasuk Amerika Serikat, Israel, Argentina, dan beberapa negara Pasifik seperti Nauru, Palau, dan Fiji.

Dukungan Internasional

Resolusi ini mendapat dukungan kuat dari banyak negara di seluruh dunia, termasuk Selandia Baru, yang meskipun mendukung, juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dengan tenggat waktu yang dianggap terlalu singkat.

Baca Juga :  Kejati Aceh Menyita Rp17,6 Miliar dan Aset Terkait Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Mereka menilai bahwa penarikan pasukan Israel dalam waktu 12 bulan mungkin tidak realistis, namun Selandia Baru tetap berkomitmen untuk mendukung solusi dua negara sebagai upaya perdamaian.

Resolusi ini juga didukung oleh lebih dari 50 negara anggota PBB, termasuk Turki sebagai salah satu sponsor utama.

Dalam dokumen tersebut, disampaikan bahwa pendudukan Israel dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional, termasuk putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB.

 

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Sindonews

Berita Terkait

Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah
   

Berita Terbaru