AchehNetwork.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan oleh KIP Aceh.
Pasangan yang diusung oleh koalisi Partai NasDem, PAN, Golkar, PAS, dan PDA ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Hal ini tercatat dalam Berita Acara KIP Aceh dengan nomor 210/PL.02.02-BA/11/2024, yang dikeluarkan pada Sabtu, 21 September 2024.
Dalam dokumen tersebut, KIP Aceh menyatakan bahwa:
- Dokumen persyaratan calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful Bahri, beserta Wakil Ketua Agusni AH, dan komisioner lainnya yaitu Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Respons Tim Pemenangan
Menanggapi keputusan tersebut, Teuku Muhammad Nurlif, Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, menyatakan bahwa pasangan ini sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan calon sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dokumen pernyataan untuk menjalankan ketentuan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang belum ditandatangani karena KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan tersebut.
“Semua dokumen yang diminta telah kami serahkan, baik dalam bentuk fisik maupun melalui platform Silon. Hal ini seharusnya cukup sebagai bukti bahwa pasangan calon ini memenuhi syarat,” tegas Nurlif pada Jumat, 20 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 12 September 2024, penandatanganan pernyataan kesediaan melaksanakan MoU Helsinki belum bisa dilakukan karena calon Wakil Gubernur pengganti belum terdaftar secara resmi.
Oleh karena itu, penandatanganan dokumen tersebut harus dijadwalkan ulang setelah pasangan calon lengkap.
Tahapan Verifikasi KIP Aceh
Pada tanggal 18 September 2024, KIP Aceh menyerahkan hasil penelitian dokumen persyaratan kepada tim pemenangan, dan menyatakan bahwa status pasangan Bustami – Fadhil adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal ini disebabkan karena belum dilaksanakannya penandatanganan dokumen terkait MoU Helsinki dan UUPA, yang sebenarnya masih menunggu jadwal resmi dari KIP Aceh.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi di kalangan pendukung Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, yang merasa proses verifikasi ini belum sepenuhnya selesai dan masih menunggu tindak lanjut dari pihak KIP Aceh terkait penjadwalan penandatanganan dokumen penting tersebut.***
Editor : ADM Acheh Network