Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Minta Penyelesaian Pencemaran Lingkungan PT. Mifa Bersaudara Dilakukan dengan Bijak - Acheh Network

Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Minta Penyelesaian Pencemaran Lingkungan PT. Mifa Bersaudara Dilakukan dengan Bijak

Minggu, 15 September 2024 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, Aan Muhammady/Foto: AchehNetwork.com/Rizki Maulizar

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, Aan Muhammady/Foto: AchehNetwork.com/Rizki Maulizar

 

AchehNetwork.com  Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, Aan Muhammady, menyerukan semua pihak untuk menyikapi masalah pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang PT. Mifa Bersaudara dengan bijak.

 

Laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran tersebut telah mencuat, dan Aan menekankan pentingnya penyelesaian yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, Sabtu (14/9/2024).

 

Dalam pernyataannya, Aan menegaskan bahwa upaya penyelesaian harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Peraturan ini mengutamakan pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.

Baca Juga :  Razia di Lapas Lhoksukon: 20 Narapidana Terjaring Pengguna Narkoba

 

Ia juga menyoroti bahwa pembinaan dan pengawasan tersebut tidak seharusnya hanya ditujukan kepada PT. Mifa Bersaudara.

 

Terdapat sejumlah usaha dan kegiatan serupa di sekitar lokasi yang juga berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan.

Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut.

 

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh harus mengambil langkah pencegahan dini melalui pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan mereka. Kewenangan pengawasan serta penerapan sanksi administrasi terhadap pelabuhan khusus batubara milik PT. Mifa Bersaudara, misalnya, merupakan wewenang provinsi, sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh pada 20 Januari 2020 dengan nomor 660/26/2020,” jelas Aan kepada media.

Baca Juga :  Empat Atlet Polri dari Polda Aceh Raih Prestasi di PON XXI, Sumbangkan Medali Perak di Cabang Rugby 7s, Seorang Atlet Berduka

 

Lebih lanjut, Aan menambahkan bahwa PT. Mifa Bersaudara sejauh ini telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam mengatasi permasalahan debu dan isu lingkungan lainnya di Aceh Barat. PT. Mifa juga telah terlibat dalam menggerakkan komunitas-komunitas yang peduli terhadap lingkungan.

 

Aan berharap agar semua pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan solusi terbaik yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

 

“Kami berharap ke depan, permasalahan serupa tidak akan terulang lagi. Diperlukan komitmen bersama untuk memastikan hal ini,” pungkasnya.***

Kontributor : Rizki Maulizar

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB