Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok - Acheh Network

Karena Malu dan Emosi, Pria di Aceh Tenggara Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Sering Live Streaming di Tiktok

Jumat, 13 September 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembunuhan istrinya/

Tersangka pembunuhan istrinya/

 

AchehNetwork.com – Seorang pria berinisial M (49), warga asal Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya.

 

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, ketika M diduga menghabisi nyawa istrinya menggunakan tali nilon.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Tenggara.

 

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, pada Jumat (13/9/2024), tersangka melilitkan tali nilon berwarna hijau di leher istrinya dan menariknya dengan kekuatan penuh.

 

Tindakan ini didorong oleh rasa kesal terhadap perilaku sang istri yang dianggap memalukan.

Baca Juga :  Tragedi Maut: Pohon Tumbang di Ulee Rubek Barat, Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia

 

Motif pembunuhan tersebut diungkapkan karena tersangka merasa malu akibat kebiasaan korban yang sering menggunakan aplikasi media sosial seperti TikTok untuk live streaming, serta sering karaoke bersama teman-temannya di luar rumah.

 

Tindakan ini menurut tersangka telah diketahui oleh tetangga dan menambah rasa malu yang akhirnya memicu kemarahannya.

 

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah.

 

Ia kemudian mendekati istrinya yang berada di dekat kamar mandi dan langsung melilitkan tali tersebut di leher korban.

Baca Juga :  Karhutla Merebak di Nagan Raya: Upaya Pemadaman Terus Dilakukan

 

Saat ini, tersangka telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Ia akan dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

 

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua aspek yang berkaitan dengan peristiwa mengejutkan ini.

 

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang baik dalam menghadapi konflik dalam rumah tangga, agar tragedi semacam ini bisa dihindari di masa mendatang.***

Editor : ADM Acheh Network

Berita Terkait

Kasus Santri di Aceh Barat yang Diolesi Cabai Berakhir Damai: Perdamaian Melalui Mediasi Keluarga
Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
   

Berita Terbaru