AchehNetwork.com – Seorang pria berinisial M (49), warga asal Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, ketika M diduga menghabisi nyawa istrinya menggunakan tali nilon.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Tenggara.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, pada Jumat (13/9/2024), tersangka melilitkan tali nilon berwarna hijau di leher istrinya dan menariknya dengan kekuatan penuh.
Tindakan ini didorong oleh rasa kesal terhadap perilaku sang istri yang dianggap memalukan.
Motif pembunuhan tersebut diungkapkan karena tersangka merasa malu akibat kebiasaan korban yang sering menggunakan aplikasi media sosial seperti TikTok untuk live streaming, serta sering karaoke bersama teman-temannya di luar rumah.
Tindakan ini menurut tersangka telah diketahui oleh tetangga dan menambah rasa malu yang akhirnya memicu kemarahannya.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah.
Ia kemudian mendekati istrinya yang berada di dekat kamar mandi dan langsung melilitkan tali tersebut di leher korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Ia akan dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua aspek yang berkaitan dengan peristiwa mengejutkan ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang baik dalam menghadapi konflik dalam rumah tangga, agar tragedi semacam ini bisa dihindari di masa mendatang.***
Editor : ADM Acheh Network