AchehNetwork.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Aceh (KMPA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam pada Jumat, 20 September 2024.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut penegakan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait Pilkada, dengan fokus pada calon Wali Kota Subulussalam yang mereka anggap bukan berasal dari Aceh dan tidak memiliki garis keturunan Aceh.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa mendesak agar Panwaslih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, khususnya dalam mengawasi KIP terkait penegakan UUPA dan Qanun Aceh.
Salah satu orator, Ridwan Husain, menyampaikan, “Kami meminta Panwaslih bertindak profesional dalam mengawasi KIP agar seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Saat mediasi berlangsung, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Suhendri, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan terkait UUPA, melainkan hal tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang KIP Subulussalam.
“Jika ada dugaan kecurangan dalam Pilkada, masyarakat dapat melaporkannya kepada Panwaslih, dan kami akan menindaklanjutinya. Namun, terkait isu calon yang dianggap tidak sesuai dengan Qanun Aceh, itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab KIP,” jelas Suhendri.
Meski aksi berlangsung di tengah hujan deras, massa tetap melanjutkan demonstrasi mereka menuju kantor KIP Subulussalam.
Di sana, para komisioner KIP menerima dan mendengarkan tuntutan dari perwakilan massa aksi.
Ridwan Husain kembali menyuarakan bahwa salah satu calon wali kota tersebut lahir di luar Aceh dan tidak memiliki garis keturunan Aceh, sebuah fakta yang menurutnya dapat dibuktikan.
Menanggapi hal ini, Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyatakan bahwa KIP bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPA dan Qanun Aceh.
“Kami tidak akan terpengaruh oleh kehadiran demonstran dalam menilai kelayakan calon. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Qanun Aceh, kami akan segera mendiskualifikasinya,” tegas Asmiadi.
Aksi ini menunjukkan bagaimana masyarakat Aceh tetap berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada dan menuntut penegakan hukum sesuai dengan aturan khusus yang berlaku di provinsi tersebut.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : RRI