AchehNetwork.com – Pada hari Jumat (13/9) sore, bakal calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, secara resmi mendaftarkan Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Aceh 2024.
Pendaftaran ini dilakukan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan menggantikan posisi almarhum Tgk Muhammad Yusuf A Wahab.
Bustami dan Fadhil Rahmi tiba di kantor KIP Aceh bersama dengan ketua partai politik koalisi mereka sekitar pukul 18.00 WIB.
Bustami Hamzah menyampaikan, “Kami siap mengikuti semua tahapan yang ditetapkan oleh KIP Aceh sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu yang kami harapkan.”
Ketua KIP Aceh, Saiful, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen persyaratan dari pasangan Bustami-Fadhil Rahmi.
Dokumen-dokumen ini kini akan melalui proses penelitian lebih lanjut untuk memastikan kelengkapannya.
Saiful menjelaskan, “Jika dokumen sudah lengkap, kami akan mengeluarkan tanda terima sebagai bukti penerimaan.”
Selanjutnya, proses tahapan Pilkada bagi pasangan Bustami dan Fadhil Rahmi akan mengikuti prosedur yang sama dengan tahapan sebelumnya.
Tes kesehatan dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 17 September, dan uji kemampuan baca Alquran akan dilaksanakan dari tanggal 17 hingga 18 September.
Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September, sementara pencabutan nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.
Fadhil Rahmi, yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, mengalami kegagalan untuk kembali ke Senayan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, meskipun memperoleh 137.754 suara menurut hasil pleno akhir KIP Aceh.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : HabaAceh.id