Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi Lakukan Perlawanan Hukum Terkait Keputusan KIP Aceh - Acheh Network

Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi Lakukan Perlawanan Hukum Terkait Keputusan KIP Aceh

Minggu, 22 September 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh/Foto: AcehOnline

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh/Foto: AcehOnline

AchehNetwork.com – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, memberikan respons keras terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Aceh 2024-2029.

Menurut Bustami, keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan, dan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (22/9), Bustami menyebut keputusan KIP Aceh sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tidak objektif.

“Ini jelas penzaliman terhadap saya, dan saya akan melawan keputusan ini,” tegasnya, didampingi oleh M Fadhil Rahmi, bakal calon Wakil Gubernur.

 

Langkah Hukum yang Diambil

Bustami dan Fadhil, yang akrab disapa Om Bus dan Syech Fadhil, berencana membawa kasus ini ke berbagai lembaga terkait.

Mereka akan melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), serta melaporkan tindakan komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Baca Juga :  Kembali Ke Senayan Setelah 5 Tahun Istirahat, Muslim Ayub Akan Menampung Aspirasi Rakyat Aceh 

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menuntut keadilan atas keputusan yang mereka nilai tidak adil dan cenderung memihak.

Tuduhan Penggiringan Calon Tunggal

Bustami mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan KIP Aceh ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan calon tunggal dalam Pilgub Aceh 2024.

“Ini rencana buruk dari pihak tertentu yang sengaja ingin memastikan Pilgub Aceh hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” ungkap Bustami, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh.

Ia juga menyinggung peristiwa pada 10 September 2024, di mana DPR Aceh menolak untuk mengizinkannya menandatangani MoU Helsinki dan UUPA karena dirinya tidak hadir bersama pasangan calon.

“Bagaimana saya bisa membawa Tu Sop yang sudah meninggal ke gedung dewan? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya, sambil mengingat kembali momen tersebut.

Komitmen untuk Melawan

Bustami menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dalam memperjuangkan haknya sebagai bakal calon Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Kekecewaan Pemenang Pacuan Kuda Tradisional Gayo di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemenang Belum Diberikan Hadiah

“Saya hanya takut kepada Allah SWT, dan saya percaya, Allah akan bersama kami dalam perjuangan ini,” tutupnya penuh keyakinan.

 

Keputusan KIP Aceh

KIP Aceh sebelumnya memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Keputusan ini didasarkan pada ketidakikutsertaan pasangan tersebut dalam menandatangani komitmen menjalankan MoU Helsinki dan UUPA, yang merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam pencalonan.

Dokumen berita acara keputusan ini ditandatangani oleh lima komisioner KIP Aceh, yaitu Saiful, Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, dan Hendra Darmawan, serta Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.

Keputusan tersebut telah menjadi bahan perbincangan luas di kalangan masyarakat Aceh.

Dengan langkah hukum yang akan ditempuh Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, proses Pilgub Aceh 2024 diperkirakan akan semakin menarik perhatian, mengingat banyak pihak yang menantikan bagaimana perkembangan kasus ini.***

Editor : ADM Acheh Network

Berita Terkait

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Tamiang, Korban Penyanderaan Jaringan Narkoba di Malaysia, Begini Kronologinya…
Taruna Om Bus Gelar Rakor di 8 Kabupaten untuk Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada Aceh 2024
Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
   

Berita Terbaru