AchehNetwork.com – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, memberikan respons keras terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Aceh 2024-2029.
Menurut Bustami, keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan, dan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (22/9), Bustami menyebut keputusan KIP Aceh sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tidak objektif.
“Ini jelas penzaliman terhadap saya, dan saya akan melawan keputusan ini,” tegasnya, didampingi oleh M Fadhil Rahmi, bakal calon Wakil Gubernur.
Langkah Hukum yang Diambil
Bustami dan Fadhil, yang akrab disapa Om Bus dan Syech Fadhil, berencana membawa kasus ini ke berbagai lembaga terkait.
Mereka akan melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), serta melaporkan tindakan komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menuntut keadilan atas keputusan yang mereka nilai tidak adil dan cenderung memihak.
Tuduhan Penggiringan Calon Tunggal
Bustami mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan KIP Aceh ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan calon tunggal dalam Pilgub Aceh 2024.
“Ini rencana buruk dari pihak tertentu yang sengaja ingin memastikan Pilgub Aceh hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” ungkap Bustami, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh.
Ia juga menyinggung peristiwa pada 10 September 2024, di mana DPR Aceh menolak untuk mengizinkannya menandatangani MoU Helsinki dan UUPA karena dirinya tidak hadir bersama pasangan calon.
“Bagaimana saya bisa membawa Tu Sop yang sudah meninggal ke gedung dewan? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya, sambil mengingat kembali momen tersebut.
Komitmen untuk Melawan
Bustami menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dalam memperjuangkan haknya sebagai bakal calon Gubernur Aceh.
“Saya hanya takut kepada Allah SWT, dan saya percaya, Allah akan bersama kami dalam perjuangan ini,” tutupnya penuh keyakinan.
Keputusan KIP Aceh
KIP Aceh sebelumnya memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Keputusan ini didasarkan pada ketidakikutsertaan pasangan tersebut dalam menandatangani komitmen menjalankan MoU Helsinki dan UUPA, yang merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam pencalonan.
Dokumen berita acara keputusan ini ditandatangani oleh lima komisioner KIP Aceh, yaitu Saiful, Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, dan Hendra Darmawan, serta Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.
Keputusan tersebut telah menjadi bahan perbincangan luas di kalangan masyarakat Aceh.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, proses Pilgub Aceh 2024 diperkirakan akan semakin menarik perhatian, mengingat banyak pihak yang menantikan bagaimana perkembangan kasus ini.***
Editor : ADM Acheh Network