AchehNetwork.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Rakyat Pro Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Taman Riyadhah, Lhokseumawe.
Aksi ini bertujuan mendesak Polresta Banda Aceh agar segera mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demo di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu.
Enam mahasiswa yang dimaksud adalah Y (23), R (25), RB (25), J (24), TMF (20) dari Lhokseumawe, dan B (24) dari Banda Aceh.
Koordinator aksi, Ifan, dalam keterangannya pada Selasa, 17 September 2024, menyampaikan bahwa mereka menuntut Kasat Reskrim untuk menghentikan proses hukum dan mencabut status tersangka dari keenam mahasiswa tersebut.
Selain itu, massa juga meminta agar barang-barang milik mahasiswa yang disita saat demonstrasi di gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 dikembalikan.
Dalam tuntutannya, Ifan juga menyampaikan desakan kepada Kapolri untuk mencopot Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reskrim atas tindakan brutal terhadap massa aksi saat demo tersebut.
Mereka menuding aparat bertindak di luar kewenangan dan meminta agar semua petugas yang terlibat dalam kekerasan terhadap mahasiswa selama aksi protes UU Pilkada dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah membebaskan 16 mahasiswa yang sempat ditahan saat demo di DPRA. Mereka dipulangkan kepada keluarga masing-masing setelah pemeriksaan pada 1 September 2024.
Enam dari mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh sekali dalam seminggu hingga penyidikan selesai.
Para mahasiswa tersebut juga telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Aksi solidaritas ini terus berlanjut, mencerminkan protes publik terhadap tindakan represif aparat dalam menyikapi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : AJNN