Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA - Acheh Network

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Selasa, 17 September 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA/Foto: AJNN/

Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA/Foto: AJNN/

AchehNetwork.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Rakyat Pro Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Taman Riyadhah, Lhokseumawe.

Aksi ini bertujuan mendesak Polresta Banda Aceh agar segera mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demo di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu.

Enam mahasiswa yang dimaksud adalah Y (23), R (25), RB (25), J (24), TMF (20) dari Lhokseumawe, dan B (24) dari Banda Aceh.

Koordinator aksi, Ifan, dalam keterangannya pada Selasa, 17 September 2024, menyampaikan bahwa mereka menuntut Kasat Reskrim untuk menghentikan proses hukum dan mencabut status tersangka dari keenam mahasiswa tersebut.

Baca Juga :  Pasar Kuliner Lhokseumawe Terbengkalai: Miliaran Dana Otsus Terkuras, Pasar Kuliner Belum Difungsikan

Selain itu, massa juga meminta agar barang-barang milik mahasiswa yang disita saat demonstrasi di gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 dikembalikan.

Dalam tuntutannya, Ifan juga menyampaikan desakan kepada Kapolri untuk mencopot Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reskrim atas tindakan brutal terhadap massa aksi saat demo tersebut.

Mereka menuding aparat bertindak di luar kewenangan dan meminta agar semua petugas yang terlibat dalam kekerasan terhadap mahasiswa selama aksi protes UU Pilkada dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  Pemuda Asal Aceh Barat Tewas di Bekasi Akibat Perkelahian Dipicu Masalah Piring

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah membebaskan 16 mahasiswa yang sempat ditahan saat demo di DPRA. Mereka dipulangkan kepada keluarga masing-masing setelah pemeriksaan pada 1 September 2024.

Enam dari mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh sekali dalam seminggu hingga penyidikan selesai.

Para mahasiswa tersebut juga telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Aksi solidaritas ini terus berlanjut, mencerminkan protes publik terhadap tindakan represif aparat dalam menyikapi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : AJNN

Berita Terkait

Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah
   

Berita Terbaru