6 Mahasiswa Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pemasangan Spanduk 'Polisi Pembunuh' - Acheh Network

6 Mahasiswa Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pemasangan Spanduk ‘Polisi Pembunuh’

Minggu, 1 September 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa aceh ditangkap
Spaanduk berisikan provokasi/

AchehNetwork.com – Sebanyak enam mahasiswa di Aceh kini berstatus sebagai tersangka setelah diduga memasang spanduk bertuliskan “polisi pembunuh” di jembatan penyeberangan di Banda Aceh. 
Aksi ini diduga merupakan bagian dari upaya untuk memicu kerusuhan di ibu kota Provinsi Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa dari 16 mahasiswa yang sempat diamankan, enam di antaranya terbukti terlibat secara aktif. 
“Dari 16 orang yang kami amankan, enam orang terbukti memiliki peran yang signifikan dalam aksi ini,” ujar Fahmi pada Jumat (30/8/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah demo yang berlangsung di depan gedung DPR Aceh berujung pada kericuhan. 
Aksi yang melibatkan mahasiswa dari Banda Aceh dan Lhokseumawe ini juga memicu gangguan lalu lintas karena para demonstran memblokade jalan dan membakar ban serta spanduk. 
Spanduk yang paling mencolok dalam aksi tersebut bertuliskan “polisi pembunuh.”
Fahmi menambahkan bahwa aksi demo tersebut merupakan kedok untuk tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan kerusuhan di Kota Banda Aceh. 
“Demo itu hanya kamuflase. Intinya, mereka ingin memicu kerusuhan di Banda Aceh, dan kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” tegasnya.
Setelah diamankan, para mahasiswa tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut. 
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sejumlah mahasiswa asal Lhokseumawe telah tiba di Banda Aceh pada Senin (26/8/2024). 
Mereka diduga memasang tujuh spanduk provokatif di berbagai lokasi di Banda Aceh pada Rabu (28/8/2024).
Beberapa spanduk yang ditemukan bertuliskan “polisi pembunuh B12” dan “polisi biadab,” dengan lokasi pemasangan di jembatan penyeberangan dekat kantor gubernur dan Simpang Mesra, Banda Aceh.
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa para mahasiswa tersebut mungkin terpengaruh oleh kelompok Anarko yang berusaha menciptakan kekacauan di Banda Aceh. 
“Ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, situasi ini bisa memicu kerusuhan besar di Banda Aceh, yang menjadi tujuan utama mereka,” jelasnya.
Dari 16 mahasiswa yang diamankan, tujuh di antaranya juga diketahui positif narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. 
Meski begitu, enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan ditahan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Menurut Fahmi, para mahasiswa ini tidak dijerat hukum karena aksi demonstrasi mereka, melainkan karena pemasangan spanduk yang mengandung ujaran kebencian. 
“Spanduk-spanduk provokatif itu dirancang untuk memicu reaksi dari masyarakat agar terjadi kerusuhan di Banda Aceh,” tutupnya.
Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan yang berpotensi memicu kekacauan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum di Aceh.***
Baca Juga :  Kontroversi Pemindahan Lokasi Cabor Arung Jeram PON XXI: Dari Sungai Alas Aceh Tenggara ke Pidie

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB