16 Mahasiswa yang Terlibat Demo di DPRA Dilepas oleh Polresta Banda Aceh |
AchehNetwork.com – Polresta Banda Aceh telah mengembalikan 16 mahasiswa yang sebelumnya ditahan akibat aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing pada Minggu, 1 September 2024.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengonfirmasi bahwa semua mahasiswa, termasuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, telah kembali ke rumah sejak pagi.
“Mereka telah dijemput oleh keluarga serta wali mereka, dengan pendampingan dari perangkat desa dan perwakilan kampus,” kata Fadilah.
Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi serupa di masa depan.
“Para tersangka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh sekali seminggu selama proses penyidikan berlangsung,” tambahnya.
Fadilah juga menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak ditahan, melainkan hanya menjalani pemeriksaan di bawah pengawasan petugas di ruang pemeriksaan penyidik.
“Kami mengambil langkah ini demi keamanan bersama, dan juga mempertimbangkan bahwa beberapa dari mereka berasal dari luar Banda Aceh, seperti Lhokseumawe dan Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk kembali ke keluarga mereka sambil menunggu proses hukum selanjutnya.***