Waduh! Jokowi Sahkan PP Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja, Dapat Memicu Seks Bebas

Selasa, 6 Agustus 2024 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Kontrasepsi untuk siswa
Gambar ilustrasi/net



AchehNetwork.com – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi sorotan publik. 

Salah satu poin kontroversial dalam peraturan ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja! 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup mereka.


PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjelasan mengenai kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) yang menyebutkan pentingnya komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.


Pasal 103 Ayat (4) secara spesifik menyebutkan bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. 

Hal ini diatur dalam huruf e dari ayat tersebut. Tidak hanya alat kontrasepsi, pelayanan ini juga mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.

Berikut bunyi lengkap Pasal 103 Ayat (4) huruf e:

“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • (a) deteksi dini penyakit atau skrining;
  • (b) pengobatan;
  • (c) rehabilitasi;
  • (d) konseling; dan
  • (e) penyediaan alat kontrasepsi.”

Lebih dari Sekadar Alat Kontrasepsi: Layanan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja

Layanan konseling yang dimaksud dalam aturan ini harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang kompeten. 

Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani kesehatan reproduksi remaja.

Tidak ketinggalan, Dilansir dari   Kompas.id mengungkap langkah selanjutnya terkait ekshumasi Afif Maulana. 

Keputusan ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi dalam implementasi peraturan kesehatan baru ini.

Kontroversi dan Reaksi Publik

Tidak bisa dipungkiri, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. 

Beberapa pihak menyambut baik sebagai langkah maju dalam edukasi kesehatan reproduksi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap perilaku remaja.

Dengan berbagai kontroversi yang muncul, bagaimana menurut Anda kebijakan ini akan berdampak pada generasi muda kita? 

Mari kita ikuti perkembangan lebih lanjut dan lihat bagaimana pemerintah serta masyarakat menyikapi perubahan besar ini dalam dunia kesehatan remaja.***

Baca Juga :  Pertamina Akan Menutup Pangkalan yang Menjual LPG 3 kg Tanpa KTP

ARTIKEL TERKAIT

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus
NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial
PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif
Ini Dia Profil Muhammad Rizki Saputra: Pemain Berbakat yang Terjerat Kontroversi Pemukulan Wasit di PON XXI Aceh Sumut 2024
Pj Gubernur Aceh Dampingi Penyair Fikar W. Eda dalam Pembacaan Puisi “INILAH ACEH” di Acara PON XXI, Berikut Puisinya…
Akan Segera Digelarkan, Persiapan Cabang Selam Laut di PON XXI 2024 Sudah Matang: Sabang Jadi Tuan Rumah

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Cuaca Ekstrem di Banda Aceh: BMKG Imbau Waspada Terhadap Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Ajukan Sanggah Jika Tidak Lulus

Senin, 16 September 2024 - 09:50 WIB

NASA Klarifikasi Isu Matahari Terbit dari Barat: Hoaks yang Viral di Media Sosial

Senin, 16 September 2024 - 09:38 WIB

PSSI Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Senin, 16 September 2024 - 09:22 WIB

Komitmen Aceh sebagai Tuan Rumah PON XXI: Pelayanan Maksimal dan Langkah Proaktif

BERITA TERKINI