Gambar ilustrasi/net |
AchehNetwork.com – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi sorotan publik.
Salah satu poin kontroversial dalam peraturan ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja!
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup mereka.
PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjelasan mengenai kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) yang menyebutkan pentingnya komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 Ayat (4) secara spesifik menyebutkan bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
Hal ini diatur dalam huruf e dari ayat tersebut. Tidak hanya alat kontrasepsi, pelayanan ini juga mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.
Berikut bunyi lengkap Pasal 103 Ayat (4) huruf e:
“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- (a) deteksi dini penyakit atau skrining;
- (b) pengobatan;
- (c) rehabilitasi;
- (d) konseling; dan
- (e) penyediaan alat kontrasepsi.”
Lebih dari Sekadar Alat Kontrasepsi: Layanan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja
Layanan konseling yang dimaksud dalam aturan ini harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang kompeten.
Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani kesehatan reproduksi remaja.
Tidak ketinggalan, Dilansir dari Kompas.id mengungkap langkah selanjutnya terkait ekshumasi Afif Maulana.
Keputusan ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi dalam implementasi peraturan kesehatan baru ini.
Kontroversi dan Reaksi Publik
Tidak bisa dipungkiri, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa pihak menyambut baik sebagai langkah maju dalam edukasi kesehatan reproduksi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap perilaku remaja.
Dengan berbagai kontroversi yang muncul, bagaimana menurut Anda kebijakan ini akan berdampak pada generasi muda kita?
Mari kita ikuti perkembangan lebih lanjut dan lihat bagaimana pemerintah serta masyarakat menyikapi perubahan besar ini dalam dunia kesehatan remaja.***