Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH |
AchehNetwork.com – Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang Aceh Tenggara baru-baru ini mengungkapkan kisah cinta segitiga yang berakhir dengan pembunuhan.
Seorang suami berinisial R (50) dengan keji menghabisi nyawa istrinya, A (49), setelah sang istri memergoki perselingkuhan R dengan seorang janda tetangga, SA (49).
Insiden ini terjadi di sebuah pondok kebun jagung di Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kisah Cinta Segitiga yang Berujung Maut
Pada hari naas tersebut, A tidak menyangka bahwa keputusannya untuk menyusul suaminya ke kebun akan berujung pada kematiannya. Saat tiba di lokasi, A mendapati pintu pondok terkunci dari dalam.
Dengan perasaan curiga, ia mendobrak pintu tersebut dan langsung terkejut melihat suaminya sedang bermesraan dengan SA, seorang janda satu anak yang juga tetangganya.
Tak bisa menahan amarah, A terlibat pertengkaran hebat dengan suaminya. Dalam kepanikan, R kemudian mengambil keputusan keji dengan menikam dada istrinya dan memukul keningnya dua kali menggunakan batu.
Akibatnya, A tewas di tempat, meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Pengakuan Tersangka dan Pembelaannya
Setelah kejadian, R menyerahkan diri ke Polsek Lawe Alas. Dalam pengakuannya kepada polisi, R menyatakan bahwa hubungannya dengan SA telah berlangsung sejak Juni 2024.
Mereka sering kali bertemu di pondok kebun jagung milik R, menjalin hubungan layaknya suami istri.
R bahkan mengklaim bahwa mereka telah menikah secara diam-diam, meski hingga kini ia belum bisa menunjukkan bukti resmi pernikahan dari KUA.
Namun, karena takut ketahuan oleh istri sahnya, R dan SA selalu memilih tempat yang terpencil untuk berhubungan, menghindari pandangan warga sekitar.
Sayangnya, upaya mereka untuk menyembunyikan hubungan terlarang ini berakhir tragis.
SA: Saksi Mahkota di Balik Tragedi
SA, yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, mengakui bahwa ia mendengar suara A meminta pertolongan saat perkelahian terjadi.
Namun, ia tidak berusaha menghentikan R atau membantu korban. Sebaliknya, SA meninggalkan tempat kejadian dan baru muncul di Polsek Lawe Alas setelah R ditangkap.
Kehadirannya yang tiba-tiba di kantor polisi semakin menguatkan kecurigaan penyidik bahwa SA terlibat lebih dalam dalam kasus ini.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, yang memimpin penyelidikan, menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.
Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk dua anak korban, empat warga setempat, dan SA.
Polisi masih mendalami keterlibatan SA dalam pembunuhan ini dan mencari bukti lebih lanjut mengenai hubungan antara R dan SA.
Tragedi cinta segitiga ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir dengan kematian.
Meski R telah menyerahkan diri, perbuatan kejamnya meninggalkan luka yang tak terhapuskan bagi keluarga korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perselingkuhan dan kebohongan hanya akan membawa malapetaka, tak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi ini, sambil menunggu proses hukum yang akan menjerat tersangka.***