Kurir sabu dari Aceh ditangkap Reserse Narkoba Polda Riau/ |
AchehNetwork.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Aceh, berinisial MNA, terungkap menjalankan bisnis haram yang membuatnya meraup ratusan juta rupiah dalam waktu singkat.
Namun, impian cepat kaya ini tidak berlangsung lama. Pemuda tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi setelah bisnis narkobanya terbongkar.
Raup Ratusan Juta dari Pengiriman Sabu
MNA dengan mudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah karena berkali-kali berhasil menjemput sabu ke Pekanbaru.
Namun, aksi ini justru melanggar hukum, karena MNA berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Dalam setiap perjalanan membawa barang haram ini, ia menerima upah sebesar Rp65 juta.
Pengakuan Tersangka: Satu Kilogram Sabu di Riau
Dalam satu kali perjalanan, MNA mengaku pernah mengedarkan satu kilogram sabu.
Ia sudah berkali-kali berhasil lolos membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II di Kota Pekanbaru.
Tugas MNA adalah menjemput sabu di Kota Bertuah untuk kemudian dibawa ke daerah tujuan via penerbangan.
MNA mengaku telah melakukan aksi ini sekitar delapan kali.
Ia disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel di Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau: Pengakuan Pelaku
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa MNA mengaku sering menjemput sabu untuk diantar ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.
“Pengakuannya sudah sekitar delapan kali, ini seingat dia. Memang sudah sering menjemput dan mengantar sabu,” kata Kombes Manang, Rabu (7/8/2024).
Lanjut Kombes Manang, MNA awalnya menerima uang jalan terlebih dahulu.
Upah sebesar Rp65 juta akan diterima jika sabu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.
Beberapa daerah tujuannya termasuk Jakarta dan Lombok (NTB).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terhadap MNA dilakukan pada Minggu (4/8/2024).
Tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.
Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sesuai ciri-ciri yang didapat masuk ke hotel dan menuju kamar di lantai satu.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati narkoba jenis sabu seberat sekitar satu kilogram yang disimpan dalam plastik bening.
Hasil interogasi terhadap MNA mengungkap bahwa ia disuruh oleh Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru.
Barang haram itu rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok, NTB. Saat ini, polisi tengah memburu Si Tek dan Leman yang berada di Aceh.***
Sumber: tribun pekanbaru